Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kajari Jember dan Empat Pegawainya Positif Covid-19, Kantor Langsung Disterilisasi

Jajaran Kejari Jember terpapar Virus Corona, Kajari Jember Prima Idwan Mariza dan empat pegawainya positif Covid-19.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kajari Jember dan Empat Pegawainya Positif Covid-19, Kantor Langsung Disterilisasi
Freepik
ilustrasi virus corona 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Klaster perkantoran penyebaran Virus Corona di Kabupaten Jember terus bertambah.

Setelah Kementerian Agama, Kantor Bank Jatim Cabang Kencong, juga Bea Cukai.

Kini bertambah jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terpapar Virus Corona.

Ada lima orang pegawai Kejari Jember disebutkan terkonfirmasi positif Covid-19.

Satu di antaranya adalah Kepala Kejari (Kajari) Jember Prima Idwan Mariza.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Anggara Suryanagara membenarkan informasi tersebut.

"Mohon maaf, terkait berita tersebut (konfirmasi positif Kajari Jember) memang benar. Sesuai petunjuk pimpinan dan hasil koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid Kabupaten Jember maka terhadap yang bersangkutan diminta untuk isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Anggara ketika dikonfirmasi Surya, Sabtu (19/9/2020).

Baca: Positif Covid-19, Camat Kelapa Gading Meninggal Dunia, Jenazahnya Dimakamkan di Pondok Ranggon

BERITA TERKAIT

Anggara menambahkan, seluruh pegawai dan tenaga pramubakti Kejari Jember juga menjalani tes usap (swab).

Hasil tes swab itu menunjukkan ada empat orang pegawai yang positif terpapar Virus Corona atau Covid-19.

Keempat orang itu juga langsung diminta melakukan isolasi mandiri.

Pada Jumat (18/9/2020), Kantor Kejari Jember sudah disterilisasi.

Petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember juga melakukan penyemprotan disinfektan.

Selanjutnya, ada pengaturan pola masuk kerja pegawai di Kejari Jember mulai Senin (21/9/2020).

Polanya adalah 50 persen pegawai bekerja dari kantor, dan 50 persen pegawai bekerja dari rumah.

"Sesuai SEJA (Surat Edaran Jaksa Agung) No 22 Tahun 2020 mengingat Kabupaten Jember berkategori Sedang maka Kejari Jember akan melaksanakan program 'Work From Office' dengan kehadiran 50 persen dari jumlah pegawai, sementara yang lainnya 'Work From Home'. Meski begitu, ini tidak mengurangi layanan kami kepada masyarakat," terang Anggara kepada TribunJatim.com.

Baca: Sebanyak 13 Orang Dalam Satu Keluarga di Ponorogo Positif Covid-19, Awalnya Jenguk Kakek yang Sakit

Lebih lanjut Anggara meminta doa dari semua pihak, supaya pegawai Kejari Jember bisa segera sembuh dan melakukan pelayanan seperti sedia kala.

"Mohon doanya sehingga rekan-rekan kami dapat segera sembuh dan bekerja kembali sehingga pelayanan hukum di Kejari Jember dapat berjalan normal kembali," pintanya.

Anggara juga mengharapkan semua masyarakat untuk menjaga kondisi di masa pandemi ini.

Masyarakat, katanya, harus beradaptasi pada kebiasaan baru, dengan patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti disiplin memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan memakai sabun atau antiseptik.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jember Gatot Triyono, mengaku masih mencari informasi perihal terpaparnya Kajari Jember.

"Masih cari info," ujar Gatot yang dikonfirmasi Surya.

Baca: Alissa Wahid : Pandemi Covid-19 Itu Musibah, Bukan Azab

Dari catatan Surya, sejumlah pegawai perkantoran di Jember terpapar Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 Jember memang tidak secara khusus menyebut klaster perkantoran.

Satgas menyebut klaster perkantoran ini memakai nama instansi kantor masing-masing.

Pantauan Surya melalui dashboard Covid-19 Jember, ada 21 klaster penyebaran Covid-19 di Jember sampai 17 September 2020.

Dari 21 klaster itu, beberapa di antaranya merupakan perkantoran seperti Bea Cukai, Bawaslu, KPU, Dinas Kesehatan, Puskesmas, rumah sakit, dan klinik kesehatan.

Dari data tersebut, tidak disebutkan Kantor Kemenag, juga Kantor Bank Jatim Cabang Kencong, juga Kejari Jember.

Untuk Bea Cukai Jember, mereka yang terkonfirmasi positif merupakan pegawai kantor tersebut.

Sedangkan Bawaslu adalah pengawas di tingkat kecamatan, dan desa.

Sementara KPU juga adalah pegawai yang direkrut untuk kerja-kerja berkala seperti petugas pencocokan dan penelitian.

Baca: DKI Jakarta Jadi Provinsi Terbanyak Dalam Penambahan Kasus Positif Covid-19 Hari ini

Di klaster Dinkes dan Puskesmas terdiri atas pegawai dua instansi tersebut juga tenaga kesehatan, begitu juga untuk klaster rumah sakit dan klinik.

Klaster di Bank Jatim Cabang Kencong, dari catatan Surya, terdiri atas 10 orang pegawai kantor itu yang terkonfirmasi positif.

Sedangkan di Kantor Kemenag Jember, ada dua pegawai kantor tersebut meninggal dunia akibat Covid-19.

Kini terbaru, pegawai di Kantor Kejari Jember juga terpapar Virus Corona.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Kajari Jember dan Pegawai Kejari Jember Terpapar Covid-19,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas