Kronologis Dugaan Kasus Perdagangan Etnis Rohingya, Bermula dari Kedatangan 4 Pria ke Kamp Pengungsi
Ada puluhan alat komunikasi yang disita dalam berbagai merk. Semua Hp tersebut diamankan ke Kantor Imigrasi Klas II A Lhokseumawe.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim gabungan petugas Imigrasi, TNI, dan Polri menyelidiki dugaan kasus perdagangan manusia yang mengorbankan etnis Rohingya di kamp Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Tim melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Kamis hingga Jumat (18/9/2020) kemarin.
Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Imigrasi Klas II Lhokseumawe Fauzi SH merazia dan menyita alat komunikasi yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dengan agen.
Ada puluhan alat komunikasi yang disita dalam berbagai merk. Semua Hp tersebut diamankan ke Kantor Imigrasi Klas II A Lhokseumawe untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Awal mula kecurigaan aparat ketika kedatangan empat pria ke kamp pengungsi di Gampong Meunasah Mee pada Rabu malam.
Keempat pria itu datang diantar oleh seseorang dengan menggunakan mobil. Saat mobil tiba di pintu pos pemeriksaaan, petugas membuka pintu pagar seraya meminta kartu identitas tamu.
"Keempatnya menunjukkan kartu UNHCR. Mereka dari Malaysia ingin menjumpai istri di sini. Namun, kita tak mau ambil risiko," kata seorang petugas kepada Serambi.
Lalu, petugas pun menghubungi pihak imigrasi.
Petugas kemudian menjemput 4 pria tersebut untuk diperiksa. Pihak imigrasi curiga mereka adalah pria-pria yang akan membawa lari para pengungsi, yang bisa menyeret ke kasus perdagangan manusia.
"Ya, awalnya kita curiga mungkin ada indikasi untuk dibawa lari ke Malaysia," terang Fauzi.
Selanjutnya aparat melakukan pemeriksaan intensif di kamp.
Baca: Rujinah, Imigran Rohingya di Lhokseumawe Diduga Kabur Saat Jaga Temannya di RS
Seorang pengungsi Mahmud Mizan (23) kemudian diamankan dan digiring ke Kantor Imigrasi Klas II Lhokseumawe untuk dilakukan penyelidikan.
Saat mobil dihidupkan membawa Mahmud, imigran lainnya sempat berusaha menghalangi kendaraan petugas. Namun, setelah diberi penjelasan bahwa Mahmud hanya sekadar dimintai keterangan, mereka pun mundur.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Lhokseumawe Fauzi SH, Mahmud diperiksa sekitar 7 jam. Namun, lantaran tidak ditemukan hal-hal yang melanggar hukum, pria itu diantar kembali ke Gedung BLK di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.