LBH Ansor Jawa Barat Laporkan Oknum Anggota Ormas yang Diduga Sebarkan Hoaks Soal Yaqut Cholil
Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Banjar, Jawa Barat, melaporkan sebuah akun facebook
Penulis: Dahlan Dahi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Banjar, Jawa Barat, melaporkan sebuah akun facebook atas dugaan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PP GP ANSOR Gus Yaqut Cholil Qoumas.
Andi Ibnu Hadi, S.H, M.H, Wakil Ketua LBH GP Ansor Jawa Barat dalam keterangan persnya menyebutkan akun yang disebut berinisial MG tersebut menyebarkan konten yang tidak benar (hoaks) dan bisa mengakibatkan keresahan masyarakat.
Dalam facebooknya MG menyebutkan "Herder herder peliharaan istana..." yang di bawahnya dimuat foto-foto yang salah satu foto tersebut adalah foto Ketua Umum PP GP ANSOR Gus Yaqut Cholil Qoumas.
Disebutkan, bahwa perbuatan MG secara jelas dan nyata telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Konferensi Besar ke-23 GP Ansor, Puan Maharani Sampaikan Cinta Bung Karno pada NU
Sebagaimana dalam Pasal Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”. Selanjutnya dalam Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinyatakan."
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” sebut Andi Ibnu Hadi dalam rilis yang diterma Tribunnews.com, Sabtu (19/9/2020).
Baca: Ketua GP Ansor Solo: Kami Dukung Aparat Usut Tuntas Pelaku Anarkisme dan Pengeroyokan
Andi juga menyebutkan, sehari setelah melaporkan MG, tepatnya hari Jumat tanggal 11 September 2020 sekitar pukul 22.30 WIB Ketua PC GP Ansor Kota Banjar mendapatkan persekusi dan ancaman kekerasan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan sebuah ormas bersama rekan-rekan MG, dan hal tersebut telah menimbulkan reaksi dari kalangan masyarakat, Nahdiyin, GP Ansor dan Banser.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.