Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Ansor Jawa Barat Laporkan Oknum Anggota Ormas yang Diduga Sebarkan Hoaks Soal Yaqut Cholil

Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Banjar, Jawa Barat, melaporkan sebuah akun facebook

Penulis: Dahlan Dahi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in LBH Ansor Jawa Barat Laporkan Oknum Anggota Ormas yang Diduga Sebarkan Hoaks Soal Yaqut Cholil
Istimewa/ TribunJatim.com
Careteker GP Ansor Jatim Putuskan 3 Kandidat Ketua yang Bersaing di Konferwil, Siapa Saja? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Banjar, Jawa Barat, melaporkan sebuah akun facebook atas dugaan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PP GP ANSOR Gus Yaqut Cholil Qoumas.

Andi Ibnu Hadi, S.H, M.H, Wakil Ketua LBH GP Ansor Jawa Barat dalam keterangan persnya menyebutkan akun yang disebut berinisial MG tersebut menyebarkan konten yang tidak benar (hoaks) dan bisa mengakibatkan keresahan masyarakat.

Dalam facebooknya MG menyebutkan "Herder herder peliharaan istana..." yang di bawahnya dimuat foto-foto yang salah satu foto tersebut adalah foto Ketua Umum PP GP ANSOR Gus Yaqut Cholil Qoumas.

Disebutkan, bahwa perbuatan MG secara jelas dan nyata telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Konferensi Besar ke-23 GP Ansor, Puan Maharani Sampaikan Cinta Bung Karno pada NU

Sebagaimana dalam Pasal Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”. Selanjutnya dalam Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinyatakan."

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” sebut Andi Ibnu Hadi dalam rilis yang diterma Tribunnews.com, Sabtu (19/9/2020).

Baca: Ketua GP Ansor Solo: Kami Dukung Aparat Usut Tuntas Pelaku Anarkisme dan Pengeroyokan

Berita Rekomendasi

Andi juga menyebutkan, sehari setelah melaporkan MG, tepatnya hari Jumat tanggal 11 September 2020 sekitar pukul 22.30 WIB Ketua PC GP Ansor Kota Banjar mendapatkan persekusi dan ancaman kekerasan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan sebuah ormas bersama rekan-rekan MG, dan hal tersebut telah menimbulkan reaksi dari kalangan masyarakat, Nahdiyin, GP Ansor dan Banser.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas