Seorang PNS di Mamasa Cabuli Bocah 8 Tahun, Berawal saat Pelaku Minta Korban untuk Memijit
Seorang PNS nekat melakukan aksi pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun. Aksi persetubuhan berawal saat pelaku meminta korban untuk memijatnya.
Editor: Miftah

Laporan wartawan Tribun Timur/Semuel Mesakaraeng
TRIBUNNEWS.COM - Seorang PNS nekat melakukan aksi pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun.
Aksi persetubuhan berawal saat pelaku meminta korban untuk memijatnya.
Dan bukannya sekali saja aksi pencabulan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat itu.
Tapi hingga tiga kali oknum aparatur sipil negara tersebut melakukan aksi bejatnya.
Sebagai imbalannya, oknum PNS inisial BT alias AR ditangkap Satreskrim Polres Mamasa.
AR diamankan Satreskrim Polres Mamasa sebab dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 8 tahun.
BT dilaporkan oleh ibu kandung korban sebut saja Mawar, warga Kecamatan Mamasa pada Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 15.30 sore tadi.
Baca: Oknum Polisi di Pontianak Diduga Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas, Berikut Kronologinya
Baca: Tiga Remaja yang Hendak Berbuat Mesum Kepergok Warga di Kandang Ayam, si Gadis Sudah Buka Bajunya
BT yang merupakan warga Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa dilaporkan karena diduga mencabuli korban yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga.
Sosok tersebut diduga kuat telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.
"Kami menerima laporan dari orang tua korban, setelah kami menerima, kami langsung melakukan penangkapan," ungkap Dedi Yulianto petang tadi.
Usai meminta keterangan dari orang tua korban lanjut Dedi, pihaknya membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan petugas kesehatan, ditemukan bahwa kelamin korban telah mengalami luka sobek.
Dedi menjelaskan, kronologis kejadiannya berawal saat pelaku memanggil korban di rumah pamannya di Kecamatan Balla, untuk memijat pelaku.
"Di saat korban melakukan pemijatan, di situlah pelaku melakukan aksinya."
"Dia memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," terang Dedi.
Dedi melanjutkan, sesuai keterangan korban dan pelaku, aksi bejat itu sudah tiga kali dilakukan pelaku, sejak akhir bulan Agustus lalu.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Awalnya Minta Pijat, Oknum PNS Ini Kemudian Paksa Bocah 8 Tahun Melayaninya, Ini Kronologi Kejadian?"