Soleman Kehilangan Uang Rp 473 Juta, Tertipu Kenalannya di Medsos Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Awalnya, pelaku meminta kepada korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu dengan dalih hendak dibuatkan kartu tanda anggota koperasi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Subdit V Cyber Crime Ditkrimsus Polda Sulawesi Barat meringkus tiga komplotan penipu online berinisial MM (32), ASD (25), dan AN (32) setelah mereka menguras uang Soleman (60), warga Kabupaten Mamuju sebesar Rp 473 juta.
Tiga pelaku tersebut diringkus di dua tempat di Pulau Jawa yakni Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dan Dusun Rabesan, Desa Alas Tengah, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Agustinus Suprianto, Minggu (20/9/2020) mengatakan ketiga pelaku berhasil diringkus di Probolinggo setelah dilakukan pelacakan kemudian langsung diterbangkan ke Sulbar.
"Kita lakukan penangkapan pada 16 September sekitar pukul 17.45 WIB. Hanya lambat dirilis karena diterbangkan ke Sulbar, ketiganya menjadi pelaku tindak pidana online yang korbannya orang Sulbar yang alami kerugian Rp 473 juta," katanya.
Ketiga pelaku kini sudah dalam tahanan Polda Sulawesi Barat dan akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku terancam pidana Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE," tuturnya.
Kronologis
Tiga warga Probolinggo, Jawa Timur, MM (32), ASD (25) dan AN (32) berhasil menguras dana warga Sulawesi Barat (Sulbar) hingga ratusan juta rupiah lewat online.
Ketiga pelaku berhasil diringkus oleh tim Cyber Crime Polda Sulbar di dua tempat di Probolinggo.
Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Agustinus, Minggu (20/9/2020) menjelaskan penipuan online tersebut menggunakan modus koperasi simpan pinjam.
Baca: Pelaku Penipuan Olshop yang Sempat Tipu Kaesang Ditangkap, Ternyata Masih di Bawah Umur
Awalnya korban Soleman berkomunikasi via facebook dengan salah satu pelaku pada 3 Mei 2019.
"Dari akun facebook berlanjut pertemanan ke WhatsApp (WA). Kemudian akrab di pertemanan," katanya.
Setelah akrab, pelaku lantas menawarkan simpan pinjam kredit usaha atas nama Koperasi Mitra Mandiri.
"Dalam proses pertemanannya, pelaku meyakinkan korban Soleman agar mengisi prosedur-prosedur untuk simpan pinjam tersebut," ungkapnya.
Awalnya, pelaku meminta kepada korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu dengan dalih hendak dibuatkan kartu tanda anggota koperasi.
Sejak itu, korban mulai rajin mentransfer uang untuk kelancaran penyaluran dana simpan pinjam kepada korban.
"Terhitung sejak Mei 2019 hingga Januari 2020, kerugian korban sebesar Rp 473 juta lebih," ujarnya.
Saat ini, tiga pelaku asal Probolinggo telah ditahan di Mapolda Sulbar. Ketiganya terancam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Waspada Penipuan Online Modus Koperasi Simpan Pinjam, Pria di Mamuju Ini Ketipu hingga Rp 473 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.