Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Usaha Agar Hukuman Diperingan, Dua Jagal Hakim Jamaluddin Malah Divonis Mati

Dua eksekutor hakim Pengadilan Negeri Medan, Djamaluddin tersebut adalah M Reza Fahlevi (29) dan Jefri Pratama (42).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usaha Agar Hukuman Diperingan, Dua Jagal Hakim Jamaluddin Malah Divonis Mati
Danil Siregar/Tribun Medan
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. 

Dalam amar putusannya itu, Zuraida Hanum selaku otak pembunuhan tersebut divonis dengan hukuman mati, dengan pertimbangan telah tega membunuh korban didalam kamar yang dianggapnya tempat paling aman, dan untuk hal yang meringankan, menurut Erintuah tidak ditemukan.

Sedangkan Jefri Pratama eksekutor Hakim Jamaluddin, dihukum dengan seumur hidup, dan Reza Fahlevi, dihukum 20 tahun karena telah melakukan pembunuhan bersama-sama dan membunuh korban saat tidak berdaya.

(cr2/T R IBUN-MEDAN.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Banding untuk Dapatkan Keringanan Hukuman, Eksekutor Hakim Jamaluddin Malah Divonis Mati

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas