Oknum Anggota DPRD Palembang Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Ditemukan 5 Kg Sabu dan Ratusa Ribu Ekstasi
Salah satu tersangka yang berinisial Doni merupakan salah satu anggota dewan DPRD Kota Palembang.
Editor: Hendra Gunawan
"Kalau BB narkoba itu belum diketahui asal barangnya darimana, tapi kemungkinan jaringan aceh.
Pada saat ditangkap BB terletak di tangga yang ditempat loundry tersebut, sabu lima kilo sedangkan puluhan ribu pil ekstasi," lanjutnya.
Oknum dewan ini sendiri diketahui sudah menjadi pengedar narkoba sejak sebelum dirinya menjadi anggota dewan.
Penyebaran barang haram narkoba tersebut diketahui dikendalikan oleh oknum tersebut di dalam kota Palembang.
Penangkapan bandar narjoba ini merupakan sinergitas kepolisian dalam memerangi narkoba, Direktorat narkoba Polda Sumsel akan bersinergi terus dengan aparat lain untuk sama-sama memerangi narkoba.
Penangkapan
Sepekan setelah menggelar operasi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane pada 15 September lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel membekuk enam orang pengedar narkoba asal Palembang.
Bahkan salah seorang diantaranya merupakan anggota DPRD Kota Palembang bernama Doni.
Doni dan kelima orang lainnya ditangkap di kediaman Doni di Puncak Sekuning, Ilir Barat (IB) I pada Selasa (22/9/2020) pagi.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen John Turman Panjaitan menerangkan, Doni yang merupakan bandar merupakan anggota jaringan peredaran nakotika antarprovinsi.
"Dia (Doni) merupakan jaringan peredaran narkotika lewat Bus Pelangi yang bosnya sudah ditangkap itu," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen John Turman Panjaitan kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
John melanjutkan, narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dikirim dari Aceh ke Palembang dan Tasikmalaya, Jawa Barat.
Narkoba dibawa menggunakan bus Pelangi warna putih dengan pelat nomor BL 7308 AK yang hanya berpenumpang satu orang.
Saat bus tiba di Tasikmalaya, petugas BNN Pusat lalu mengamankan para tersangka berikut barang bukti 13 kilogram sabu dan bus Pelangi tersebut telah dibawa ke Jakarta.