Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tinggi Sumut Perberat Vonis 2 Eksekutor Hakim Djamaludin Jadi Hukuman Mati

Saat sidang di PN Medan, Reza sebelumnya divonis 20 tahun penjara, sementara Jefri dihukum seumur hidup

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengadilan Tinggi Sumut Perberat Vonis 2 Eksekutor Hakim Djamaludin Jadi Hukuman Mati
istimewa
Eksekutor melakukan tugasnya menghabisi nyawa hakim Jamaluddin, saat melakukan rekonstruksi pembunuhan 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman terhadap M. Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, dua eksekutor pembunuhan berencana terhadap hakimPengadilan Negeri Medan, Jamaluddin. 

Hakim Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman mati kepada dua kakak beradik itu, yang sebelumnya divonis berbeda di pengadilan tingkat pertama.

Reza sebelumnya divonis 20 tahun penjara, sementara Jefri dihukum seumur hidup.

 ”Menyatakan terdakwa M Reza Fahlevi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama' sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan majelis banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9).

Jefri yang sebelumnya divonis seumur hidup, juga divonis mati dengan pertimbangan telah melakukan pembunuhan berencana.

”Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 905/Pid.B./2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya sebagai berikut; 1. Menyatakan terdakwa M. Jefri Pratama,SH.Alias Jefri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Jefri Pratama ,SH.Alias Jefri oleh karena itu dengan pidana MATI,” putus hakim.

Baca: Hasto: Perlu diluruskan, Jangan Sampai Ada Analogi Pilkada Perang Hidup Mati

Putusan terhadap Reza dan Jefri itu diketok oleh hakim tinggi Ronius dengan anggota Purwono Edi Santoso dan Krosbin Lumban Gaol.

BERITA REKOMENDASI

Ketiganya menilai perbuatan Reza dan Jefri sangatlah biadab dan terencana menghabisi nyawa hakim. Sehingga sangat layak untuk dijatuhi hukuman yang setimpal yaitu hukuman mati. Reza dan Jefri disuruh oleh istri Jamaluddin, Zuraida Hanum.

Tak hanya vonis mati untuk Jefri dan Reza, hakim juga menguatkan vonis mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Zuraida Hanum.

Istri hakim Jamaluddin itu dinilai terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya.

”Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut," dikutip dari salinan putusan perkara 1251/Pid/2020/PT MDN.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan primer penuntut umum sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Hakim menyatakan perbuatan ketiga terdakwa dikategorikan sebagai perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan, sekaligus sebagai hal yang memberatkan.

Hakim berharap vonis mati ini dapat memberikan efek jera dan takut kepada orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.

Baca: Pembunuhan Asiong Terungkap, Sejumlah Orang Pun Ditangkap Polisi

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas