Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Terbaru Oknum Satpol PP Kepergok Berduaan dengan Wanita Bersuami di Langsa Aceh

pasangan diduga selingkuh ini diamankan pemuda setempat sekitar pukul 05.00 WIB saat oknum RD keluar dari rumah AG

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta Terbaru Oknum Satpol PP Kepergok Berduaan dengan Wanita Bersuami di Langsa Aceh
Kolase YouTube
Foto Ilustrasi perselingkuhan 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Oknum anggota Satpol PP berinisial RD yang kepergok berduaan dengan wanita bersuami berinisial  AG  masih diamankan di Mapolres Langsa.

Oknum RD dan AG masih menjalani pemberkasan perkara atau BAP oleh penyidik Polres, setelah diserahkan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, Selasa (22/09/2020).

Berungkap sejumlah fakta-fakta terkait hubungan keduanya :

1. MUlai intens berkomunikasi tahun 2020 ini.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, H Aji Asmanuddin SAg, yang sebelumnya mewawancarai langsung RD dan AG, pasangan non muhrim sama-sama sudah berkeluarga ini mengaku, mulai berkomunikasi selama tahun 2020 ini. 

"RD dan AG mengaku sudah kenal sejak mereka masih kecil karena tak berjauhan rumah. Tahun 2020 ini mereka kembali intens berkomunikasi, ya seperti cinta lama bersemi kembali," ujar Kadis. 

Berita Rekomendasi

2. Diancam hukuman cambuk 

Untuk perbuatan mesum, tambah Kadis, mereka sudah terbukti melanggar Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat (mesum), karena saat diamankan oleh warga mereka telah berdua di rumah AG.

Namun, penyidik sekarang sedang mengejar atas pengakuan mereka yang telah melakukan perbuatan zina pada waktu sebelum-sebelumnya.

Baca: Keluarga Pengusaha di Kota Tasikmalaya Positif Covid-19 Usai Melancong ke Aceh

Sehingga jika bukti dan unsurnya cukup, maka oknum RD dan AG bisa dikenakan pasal Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat.

Yaitu Pasal 33, Ayat (1) ,setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 kali.

3. Kronologi Kejadian

Sebelumnya dilaporkan, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa menyerahkan pelanggar syariat Islam diduga pasangan selingkuh, oknum RD dan AG kepada pihak penyidik Polres Langsa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas