Kasus Covid-19 di Malang Masih Tinggi, Kegiatan Warga Akan Diperketat dan Sejumlah Jalan Ditutup
Wali Kota Malang berencana memperketat kegiatan warganya mulai Sabtu besok. Hal ini dikarenakan kasus Covid-19 di kota Malang masih tinggi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Penambahan jumlah kasus Covid-19 di Kota Malang masih tinggi.
Meski angka penambahan pasien Covid-19 sempat melandai, namun setelah PSBB dilonggarkan angka penambahan kasus Covid-19 kembali tinggi.
Wali Kota Malang, Sutiaji berencana melakukan pembatasan kegiatan warga dan menutup beberapa ruas jalan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pemerintah kota Malang juga berencana memperketat dan mengedukasi pentingnya penggunaan masker ke masyarakat.
"Selain dilakukan pembatasan seperti jam malam, titik-titik tertentu akan ditutup, kita juga akan gerilya ke kelurahan-kelurahan agar masyarakat sadar memakai masker," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV, Kamis (23/9/2020).
Menurutnya kota Malang sekarang termasuk zona oranye dan mendekati zona merah.
Ia berharap dengan pengetatan ini kota Malang tidak lagi masuk zona merah seperti di masa awal pandemi.
"Kampung tangguh yang sudah kita buat akan kita maksimalkan. Kota Malang sudah memasuki zona oranye, dari merah masuk lagi ke oranye kami ingin mengingatkan ke masyarakat supaya tidak terulang."
"Dulu sempat flat begitu PSBB dibuka jadi tidak terkontrol," imbuhnya.
Baca: Gubernur Jatim Khofifah Soroti Sistem Zonasi Covid-19: Merah Tak Berarti Semua Berisiko Tinggi
Sebelumnya pemerintah kota Malang telah menerapkan operasi Yustisi pada 16 September 2020 untuk menekan angka penambahan pasien Covid-19.
Setelah seminggu operasi Yustisi dilakukan hasilnya cukup memuaskan karena penambahan kasus harian menurun dan kesembuhan meningkat.
Setelah kita terapkan yustisi pada 16 September penambahannya signigikan menurun. Akumulatif 41 dari diterapkannya Yustisi.
"Tingkat kesembuhannya juga cukup tinggi. Kesembuhan mencapai 148 selama seminggu itu artinya ketika masyarakat disiplin Covid-19 ini dapat kita atasi," ungkapnya.
Untuk pembatasan kegiatan dan penutupan beberapa ruas jalan akan diberlakukan mulai Sabtu (26/9/2020).
Menurutnya kebijakan ini dapat membuat warga disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam berkegiatan sehari-hari.
Selain itu ia berharap kesadaran warga agar bersama-sama menekan angka penularan Covid-19 di kota Malang.
Baca: Update Corona 23 September 2020: 10 Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi dan Terendah
"Ada hukuman sosial dan denda. Dalam satu minggu dilakukan tiga kali waktunya diacak dan tempatnya diacak. Termasuk ada pembatasan untuk mengingatkan kita tidak boleh lengah."
"Mulai Sabtu besok, hampir sama tapi kalau kemarin kita mulai dari PSBB kalau sekarang kita mulai gerakan disiplin secara masif ke masyarakat. Bagaimana meyakinkan masyarakat kita dapat menghadapi Covid-19 ini secara bersama sama," ujarnya.
Sementara itu Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata juga membenarkan adanya pembatasan kegiatan warga mulai Sabtu besok.
“Pak Wali Kota juga sepakat adanya pembatasan kegiatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Malang yang masih di zona merah,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Leonardus mengatakan, model pembatasan kegiatan warga kali ini sama dengan penutupan akses jalan untuk physical distancing di awal pandemi Covid-19 pada April.
Ketika itu, akses Jalan Ijen dan Jalan Veteran ditutup total di jam-jam tertentu.
“Hampir sama seperti di awal pandemi, pembatasan kegiatan pada Hari Sabtu dan Minggu di beberapa ruas jalan,” jelasnya.
Sedikit demi sedikit rencananya, pembatasan kegiatan warga akan diberlakukan mulai akhir pekan ini.
Berdasarkan peta sebaran Covid-19 yang disiarkan Pemprov Jawa Timur, Kota Malang kembali berada di zona merah dengan risiko tinggi.
Hingga Selasa (22/9/2020), kasus terkonfirmasi positif di Kota Malang berjumlah 1.747 kasus.
Rinciannya, sembuh 1.272 pasien, meninggal 167 orang, dan kasus aktif 308 orang.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Kontributor Malang, Andi Hartik)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.