Pasangan Selingkuh dan Mesum Saat Subuh di Aceh Digerebek, Begini Nasibnya
oknum RD dan AG dikenakan sangsi Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat (mesum) Pasal 5, setiap orang dilarang melakukan khalwat/mesum
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawam SerambiI Indonesia Zubir
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa menyerahkan pelanggar syariat Islam yang diduga pasangan selingkuh RD dan AG kepada penyidik Polres Langsa.
Oknum anggota Satpol PP Langsa berinisial RD sudah beristri dan AG berstatus IRT, Selasa (22/09/2020) subuh sebelumnya diamankan warga Lorong C, Gampong Paya Bujok Tunong.
Kepala Dinas Syariat dan Pendidikan Kota Langsa H Aji Asmanuddin, malam ini, mengatakan, oknum RD dan AG sudah diserahkan ke penyidik Polres Langsa untuk di BAP (Berkas Acara Perkara).
Atas perbuatannya itu, jelas Aji Amsnuddin, oknum RD dan AG dikenakan sangsi Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat (mesum) Pasal 5, setiap orang dilarang melakukan khalwat/mesum.
Lalu, Pasal 22 ayat (1), setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4, diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa dicambuk paling tinggi 9 kali, paling rendah 3 kali dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000, paling sedikit Rp 2.500.000.
Baca: Drama Gabung AS Roma Gagal, Arkadiusz Milik Justru Selangkah Lagi Gabung Klub Inggris
"Untuk khalwat/mesum mereka sudah terbukti karena berdua-duan dengan nonmuhrim," ujar mantan Kadisdukcapil Langsa tersebut.
Sebelumnya dilaporkan, warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (22/09/2020) subuh mengamankan pasangan diduga selingkuh di rumah kontrakan, Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.
Pelaku pria merupakan oknum anggota Satpol PP setempat berstatus sudah bersitri berinisial RD (35), warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota,
Sedangkan pasangan wanita berinisial AG (38) juga sudah bersuami, saat ini tercatat sebagai warga di Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.
Kepala Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong, Safaruddin, kepada Serambinews.com, mengatakan, pasangan diduga selingkuh ini diamankan pemuda setempat sekitar pukul 05.00 WIB.
Waktu itu, pemuda menangkap oknum RD saat ia keluar dari rumah AG.
Sebelumnya oknum anggota Satpol PP ini berada di dalam rumah wanita bersuami itu.
Oknum RD masuk ke rumah AG, menunggu setelah suami AG keluar dari rumahnya menuju ke masjid untuk shalat subuh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.