Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sepasang Oknum ASN di Kisaran yang Pingsan Usai Berselingkuh di Dalam Mobil Divonis 6 dan 5 Bulan

Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana selama 5 bulan penjara.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sepasang Oknum ASN di Kisaran yang Pingsan Usai Berselingkuh di Dalam Mobil Divonis 6 dan 5 Bulan
Istimewa
Pasangan mesum PNS/ASN yang ditemukan aparat kepolisian dalam keadaan pingsan di dalam mobil, di Kisaran, Asahan. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya

TRIBUNNEWS.COM, KISARAN - Dua orang Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan pingsan usai berselingkuh di dalam mobil di Kisaran, Sumatera Utara pada 4 Juni 2020 silam akhirnya divonis hakim.

Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan hukuman dua oknum PNS Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan, Zul (37) dan H (39).

Zul dan H mendapat hukuman berbeda.

Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana selama 5 bulan penjara.

Meski telah dijatuhi vonis hukuman, tak langsung membuat keduanya dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

Baca: CLBK Berujung Selingkuh, Oknum Satpol PP Nginap di Rumah Kekasih Saat Suaminya Tidak di Rumah

JPU Kartika mengaku pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika yang dikonfirmasi usai sidang, Rabu.

Selama belum dieksekusi ke Lapas Labuhan Ruku, sambung Kartika, maka keduanya akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.

"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi. Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri.

Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.

Sementara itu, kedua terdakwa Zul dan H usai pembacaan vonis hukuman, langsung dibawa oleh JPU ke ruang tunggu jaksa di PN Kisaran.

Baca: Oknum Satpol PP Selingkuh dengan Istri Orang, Diam-diam Menyelinap saat Suami Pergi Shalat Subuh

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut masing-masinh terdakwa dengan hukuman berbeda, yakni Zul dituntut 8 bulan penjara dan H dituntut 6 bulan penjara.

Keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perbuatan zina.

Diketahui, Zul dan H merupakan pasangan selingkuh yang ditemukan pingsan di dalam sebuah mobil Kijang Innova warna hitam BK 1746 HC, di kawasan Pabrik Benang, Kisaran, Kabupaten Asahan pada 4 Juni 2020 silam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas