Sepasang Oknum ASN di Kisaran yang Pingsan Usai Berselingkuh di Dalam Mobil Divonis 6 dan 5 Bulan
Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana selama 5 bulan penjara.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya
TRIBUNNEWS.COM, KISARAN - Dua orang Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan pingsan usai berselingkuh di dalam mobil di Kisaran, Sumatera Utara pada 4 Juni 2020 silam akhirnya divonis hakim.
Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan hukuman dua oknum PNS Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan, Zul (37) dan H (39).
Zul dan H mendapat hukuman berbeda.
Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana selama 5 bulan penjara.
Meski telah dijatuhi vonis hukuman, tak langsung membuat keduanya dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
Baca: CLBK Berujung Selingkuh, Oknum Satpol PP Nginap di Rumah Kekasih Saat Suaminya Tidak di Rumah
JPU Kartika mengaku pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.
"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika yang dikonfirmasi usai sidang, Rabu.
Selama belum dieksekusi ke Lapas Labuhan Ruku, sambung Kartika, maka keduanya akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.
"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi. Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri.
Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.
Sementara itu, kedua terdakwa Zul dan H usai pembacaan vonis hukuman, langsung dibawa oleh JPU ke ruang tunggu jaksa di PN Kisaran.
Baca: Oknum Satpol PP Selingkuh dengan Istri Orang, Diam-diam Menyelinap saat Suami Pergi Shalat Subuh
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut masing-masinh terdakwa dengan hukuman berbeda, yakni Zul dituntut 8 bulan penjara dan H dituntut 6 bulan penjara.
Keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perbuatan zina.