Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 PNS Asahan yang Pingsan di Dalam Mobil Divonis Penjara, Ternyata Sudah Selingkuh 8 Bulan

Dua PNS yang pingsan tanpa busana di dalam mobil telah divonis majelis hakim. Barang bukti berupa pakaian dalam keduanya pun telah dimusnahkan.

Editor: Miftah
zoom-in 2 PNS Asahan yang Pingsan di Dalam Mobil Divonis Penjara, Ternyata Sudah Selingkuh 8 Bulan
wytv.com
Ilustrasi penjara- Dua PNS yang pingsan tanpa busana di dalam mobil telah divonis majelis hakim. Barang bukti berupa pakaian dalam keduanya pun telah dimusnahkan. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUNNEWS.COM- Dua PNS yang pingsan tanpa busana di dalam mobil telah divonis majelis hakim.

Barang bukti berupa pakaian dalam keduanya pun telah dimusnahkan.

Keduanya ternyata telah menjalin hubungan perselingkuhan selama delapan bulan dan kerap berhubungan badan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan hukuman penjara terhadap pasangan selingkuh Zul (37) dan H (39) dalam persidangan yang berlangsung Rabu (23/9/2020).

Kedua oknum PNS Dinas Pendidikan Asahan itu dinyatakan terbukti melakukan perzinaan.

Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana penjara selama 5 bulan.

Berita Rekomendasi

Berbeda dengan persidangan sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan vonis ini berlangsung terbuka.

Ada sejumlah fakta yang disampaikan majelis hakim sebelum membacakan amar putusan untuk Zul dan H.

Baca: Sopir Truk Tabrak 2 Perampok yang Rampas Ponselnya, 1 Pelaku Ternyata PNS, Langsung Dihajar Warga

Baca: Coba Rampok Sopir Truk, Oknum PNS di Lampung Babak Belur Dihajar Massa

Baca: Fakta Sopir Truk Tabrak 2 Perampok yang Rampas HP, 1 Pelaku Ternyata PNS dan Langsung Dihajar Massa

Pasangan mesum PNS/ASN yang ditemukan aparat kepolisian dalam keadaan pingsan di dalam mobil, di Kisaran, Asahan.
Pasangan mesum PNS/ASN yang ditemukan aparat kepolisian dalam keadaan pingsan di dalam mobil, di Kisaran, Asahan. (Istimewa)

"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran, meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," ujar Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun saat membacakan salinan putusan, Rabu.

Disebutkan majelis hakim, bahwa Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.

Hingga pada saat hari kejadian atau Kamis (4/6/2020), sebelum keduanya akhirnya ditemukan pingsan, terdakwa Zul sekitar pukul 13.30 WIB mengajak H untuk bertemu.

Namun, lantaran ada pekerjaan yang harus diselesaikan H, maka keduanya akhirnya menyepakati bertemu pada sore hari di kawasan Simpang Perda (Kisaran).

Ketika bertemu, mobil Innova warna hitam BK 1746 HC yang ditumpangi Zul dan H akhirnya berhenti di kawasan Pabrik Benang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas