Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 PNS Asahan yang Pingsan di Dalam Mobil Divonis Penjara, Ternyata Sudah Selingkuh 8 Bulan

Dua PNS yang pingsan tanpa busana di dalam mobil telah divonis majelis hakim. Barang bukti berupa pakaian dalam keduanya pun telah dimusnahkan.

Editor: Miftah
zoom-in 2 PNS Asahan yang Pingsan di Dalam Mobil Divonis Penjara, Ternyata Sudah Selingkuh 8 Bulan
wytv.com
Ilustrasi penjara- Dua PNS yang pingsan tanpa busana di dalam mobil telah divonis majelis hakim. Barang bukti berupa pakaian dalam keduanya pun telah dimusnahkan. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUNNEWS.COM- Dua PNS yang pingsan tanpa busana di dalam mobil telah divonis majelis hakim.

Barang bukti berupa pakaian dalam keduanya pun telah dimusnahkan.

Keduanya ternyata telah menjalin hubungan perselingkuhan selama delapan bulan dan kerap berhubungan badan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan hukuman penjara terhadap pasangan selingkuh Zul (37) dan H (39) dalam persidangan yang berlangsung Rabu (23/9/2020).

Kedua oknum PNS Dinas Pendidikan Asahan itu dinyatakan terbukti melakukan perzinaan.

Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana penjara selama 5 bulan.

Berita Rekomendasi

Berbeda dengan persidangan sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan vonis ini berlangsung terbuka.

Ada sejumlah fakta yang disampaikan majelis hakim sebelum membacakan amar putusan untuk Zul dan H.

Baca: Sopir Truk Tabrak 2 Perampok yang Rampas Ponselnya, 1 Pelaku Ternyata PNS, Langsung Dihajar Warga

Baca: Coba Rampok Sopir Truk, Oknum PNS di Lampung Babak Belur Dihajar Massa

Baca: Fakta Sopir Truk Tabrak 2 Perampok yang Rampas HP, 1 Pelaku Ternyata PNS dan Langsung Dihajar Massa

Pasangan mesum PNS/ASN yang ditemukan aparat kepolisian dalam keadaan pingsan di dalam mobil, di Kisaran, Asahan.
Pasangan mesum PNS/ASN yang ditemukan aparat kepolisian dalam keadaan pingsan di dalam mobil, di Kisaran, Asahan. (Istimewa)

"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran, meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," ujar Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun saat membacakan salinan putusan, Rabu.

Disebutkan majelis hakim, bahwa Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.

Hingga pada saat hari kejadian atau Kamis (4/6/2020), sebelum keduanya akhirnya ditemukan pingsan, terdakwa Zul sekitar pukul 13.30 WIB mengajak H untuk bertemu.

Namun, lantaran ada pekerjaan yang harus diselesaikan H, maka keduanya akhirnya menyepakati bertemu pada sore hari di kawasan Simpang Perda (Kisaran).

Ketika bertemu, mobil Innova warna hitam BK 1746 HC yang ditumpangi Zul dan H akhirnya berhenti di kawasan Pabrik Benang.

"Usai berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya. Sedangkan terdakwa II pun merasakan yang sama, namun belum sempat merapikan pakaiannya. Terdakwa I ketika sadar pada Jumat (5/6/2020) sudah berada di dalam ruangan rumah sakit," sebut Ulina membacakan berkas putusan.

Fakta persidangan lainnya, diketahui Zul dan H, selama menjalin hubungan disebut telah enam kali melakukan hubungan suami istri, termasuk terakhir ketika ditemukan pingsan di dalam mobil.

"Satu unit mobil Innova BK 1746 HC dikembalikan kepada terdakwa I. Sedangkan pakaian terdakwa I berupa pakaian dan celana panjang, serta pakaian dalam dan jilbab milik terdakwa II akan dimusnahkan," ucapnya.

Usai membacakan vonis hukuman terhadap Zul dan H, Ketua Majelis Hakim pun sempat memberikan nasehat kepada keduanya.

"Jangan pernah ulangi lagi. Dan mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir di masyarakat," tegas Ulina.

Sementara itu, meski telah dijatuhi hukuman penjara, Zul dan H tak langsung dieksekusi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kartika mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.

"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika yang dikonfirmasi usai sidang, Rabu.

Selama belum dieksekusi ke Lapas Labuhan Ruku, sambung Kartika, maka keduanya akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.

"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi. Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri. Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.

Sementara itu, kedua terdakwa Zul dan H usai pembacaan vonis hukuman, langsung dibawa oleh JPU ke ruang tunggu jaksa di PN Kisaran.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut masing-masinh terdakwa dengan hukuman berbeda, yakni Zul dituntut 8 bulan penjara dan H dituntut 6 bulan penjara.

Keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perbuatan zina.

Diketahui, Zul dan H merupakan pasangan selingkuh yang ditemukan pingsan di dalam sebuah mobil Kijang Innova warna hitam BK 1746 HC, di kawasan Pabrik Benang, Kisaran, Kabupaten Asahan pada 4 Juni 2020 silam.

Kasus yang menjerat Zul dan H sempat menggegerkan Kabupaten Asahan.

Sebab, keduanya ditemukan dalam keadaan pingsan di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan Pabrik Benang, Kisaran, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, dengan kondisi pakaian tidak lengkap

Ketika ditemukan, kondisi mesin mobil hidup dan seluruh kacanya tertutup rapat.

Tim medis di RSUD H Abdul Manan Simatupang menyatakan keduanya pingsan akibat keracunan gas karbon monoksida.

Zul sebelumnya merupakan pejabat Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan pasangan selingkuhnya, H menjabat sebagai Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti. Kini jabatan keduanya telah dicopot.

Selain bergulir di ranah hukum, Inpekstorat Kabupaten Asahan juga telah memeriksa Zul dan H.

Bahkan Inspektorat Asahan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Asahan, Surya.

Sehingga keputusan terkait permasalahan ini akan ditentukan oleh orang nomor satu di Pemkab Asahan tersebut.

"Keduanya sudah kami panggil dan telah menjalani pemeriksaan. Hasilnya kami merekomendasikan agar keduanya dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Rekomendasi itu sudah kami serahkan kepada pak bupati," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan, Kamis (16/7/2020).

Menurut Ruslan, dalam memberikan rekomendasi sanksi terhadap Zul dan H, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkannya ada empat jenis sanksi yang bisa Bupati Asahan berikan kepada Zul dan H.

"Berdasarkan PP 53 tahun 2010, sanksi disiplin yang dapat diterapkan, pertama pembebasan jabatan, lalu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, ketiga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, baru terakhir pemberhentian tidak dengan hormat," jelasnya.

(ind/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "FAKTA PERSIDANGAN, Oknum PNS Zul dan H Sudah 8 Bulan Selingkuh, Bukti Pakaian Saat Mesum Dimusnahkan"

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas