Orang Lain yang Berhutang Karena Judi Rp 766 Juta, Asiong Jadi Korban Kebengisan Edi Siswantp
Jefri Wijaya alias Asiong (39) tewas gara-gara utang judi online yang dilakukan oleh temannya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Jefri Wijaya alias Asiong (39) tewas gara-gara utang judi online yang dilakukan oleh temannya.
Warga Jalan Amal Kecamatan Medan Sunggal ini hanya menjadi penengah antara Dani temannya yang terjerat utang kepada bosnya Edi Siswanto.
Jumlah utangnya memang tidak main-main, berdasarkan laporan pelaku, Dani berhutang hingga Rp 766 juta dan Asiong menjadi penjaminnya.
Karena tidak kunjung dibayar Edi Siswanto pun gelap mata dan bersama orang-orang suruhannya menghabisi Asiong.
Sementara Dani yang berhutang malah aman.
Baca: Nasib Oknum TNI yang Diduga Terlibat Pembunuhan Asiong, Gara-gara Utang Judi Online Rp 766 Juta
Polisi berhasil mengungkap kasus kematian Jefri yang sebelumnya ditemukan tanpa identitas di Taman Hutan Raya (Tahura) hingga mengamankan para pelaku.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil ungkap motif pembunuhan Jefri yang dilatarbelakangi penjamin utang antara Dani dan Edi (pelaku).
Istri korban, Lisa yang dihubungi T r ibun-Medan.com melalui seluler pada Kamis (24/9/2020) mengatakan bahwa dirinya juga mengenal sosok Dani.
"Saya kenal, Dani Orangnya baik. Ia juga baik sama anak-anak," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Lisa, dirinya dan suaminya mendiang Jefri mengenal Dani kurang lebih tiga bulan lalu.
"Dani saya kenal, kurang lebih 3 bulan. Dani juga sering ke rumah. Baik sama anak-anak," bebernya.
Masih dikatakan Lisa, sebelumnya Dani memang dicari bosnya, ia minta solusi dengan Jefri.
"Kemarin pas kenalnya dia (Dani) dicari bosnya (Edi yang merupakan pelaku). Dani konsultasi sama Koko (Jefri) sharing gitu.
Baca: Pembunuhan Asiong Terungkap, Sejumlah Orang Pun Ditangkap Polisi
Kalau saya tidak salah masalah utang Dani kepada Edi. Karena teman, Koko kasih masukan ke si Dani," ungkapnya.
Jadi Jefri, lanjut Lisa sempat ada bilang mau membantu ngomong jadi penengahnya.
"Sampai di situ saja yang saya tahu obrolan mereka (antara Dani dan Jefri). Yang saya tidak sangka, kenapa abang yang jadi sasarannya," sebutnya.
Saat disinggung apakah Lisa mengenal Edi, ia menuturkan bahwa dirinya dan keluarganya sama sekali tidak mengenalnya.
"Untuk Edi ini tidak kenal. Kami kenalnya ya sama Dani ya kawan-kawan gitu. Yang saya tahu Edi ini bosnya si Dani," katanya.
Baca: Sebelum Ditemukan Tewas di Jurang, Asiong Sempat Dicari Sejumlah Orang di Tempat Hiburan
Terpisah, Kasubdit II, Jatanras, Ditkrimum Polda Sumut, Kompol Taryono yang dikonfirmasi T r ibun Medan melalui WhatsApp terkait status Dani, ia menjelaskan sebagai saksi.
"Dani ini statusnya sebagai saksi. Tidak terlibat kasus pembunuhan Jefri. Jadi statusnya cuma saksi," bebernya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jefri Wijaya ditemukan tewas tanpa identitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) kabupaten Tanahkaro, Jumat (18/9/2020) lalu.
Kondisi Jefri yang ditemukan tewas dengan mengenaskan merupakan korban pembunuhan.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini, polisi tangkap para pelaku.
Adapun identitas para pelaku yakni, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.
Berdasarkan pengakuan Edi Siswanto kepada polisi, bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp 766 juta.
"Utang tersebut adalah dari perjudian game online. Utangnya sebesar Rp 766 juta. (Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dani Saksi Kasus Pembunuhan Asiong, Lisa Istri Korban Ungkap Hubungan Baik dengan Keluarga