Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendulang Emas Ilegal di KabupatenLuwu Bisa Memperoleh 10-20 Gram per Hari

Izinnya di provinsi tambang galian C namun saat ini digunakan untuk menambang emas. Ini tentu illegal

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pendulang Emas Ilegal di  KabupatenLuwu Bisa Memperoleh 10-20 Gram per Hari
TRIBUN TIMUR/CHALIK MAWARDI
Tambang emas ilegal di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (23/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Chalik Mawardi


TRIBUNNEWS.COM, LUWU 
- Sejumlah anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Rabu (23/9/2020).

Ikut serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulsel Andi Hasdullah dan Kepala Dinas DLH Luwu Andi Pangeran.

Saat dalam perjalanan, rombongan menemukan adanya aktivitas penambangan emas di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong.

Setelah ditelusuri, ternyata izinnya tambang galian C bukan penambangan emas.

"Izinnya di provinsi tambang galian C. Namun saat ini digunakan untuk menambang emas. Ini tentu illegal," kata Hasdullah.

Ia akan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan pengoperasian tambang.

Baca: Terpapar Covid-19 Jelang Pendaftaran Bakal Calon Bupati Luwu Utara, Arsyad: Ini Ujian dan Saya Tabah

Berita Rekomendasi

"Tambang ini merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di sekitarnya," katanya.

Pantauan di lokasi, terdapat tujuh orang pekerja.

Dua excavator mengeruk pasir di tepi sungai.

Juga terdapat pompa air, saringan pembersih, dan alat lainnya.

Salah satu pekerja mengaku tambang emas tersebut adalah milik seorang pengusaha asal Makassar.

"Dalam sehari bisa dapat 10 sampai 20 gram emas. Baru sekitar seminggu beroperasi," bebernya.

Pemurnian emas menggunakan zat kimia mercury.

Limbahnya dibuang ke sungai.

Baca: Siswa SD di Gresik DItemukan Tewas Mengapung di Sungai, Begini Kronologinya

Anggota DPRD Sulsel, Fadriaty AS yang turut dalam rombongan meminta tambang dihentikan.

Menurut dia, tambang membawa dampak buruk bagi lingkungan.

"Limbah mercurinya mengalir ke sungai, sementara sungai ini banyak dimanfaatkan warga kita di Luwu," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tambang Emas Ilegal di Desa Kadundung Luwu Dapat 20 Gram Sehari

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas