Pendulang Emas Ilegal di KabupatenLuwu Bisa Memperoleh 10-20 Gram per Hari
Izinnya di provinsi tambang galian C namun saat ini digunakan untuk menambang emas. Ini tentu illegal
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, LUWU - Sejumlah anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Rabu (23/9/2020).
Ikut serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulsel Andi Hasdullah dan Kepala Dinas DLH Luwu Andi Pangeran.
Saat dalam perjalanan, rombongan menemukan adanya aktivitas penambangan emas di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong.
Setelah ditelusuri, ternyata izinnya tambang galian C bukan penambangan emas.
"Izinnya di provinsi tambang galian C. Namun saat ini digunakan untuk menambang emas. Ini tentu illegal," kata Hasdullah.
Ia akan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan pengoperasian tambang.
Baca: Terpapar Covid-19 Jelang Pendaftaran Bakal Calon Bupati Luwu Utara, Arsyad: Ini Ujian dan Saya Tabah
"Tambang ini merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di sekitarnya," katanya.
Pantauan di lokasi, terdapat tujuh orang pekerja.
Dua excavator mengeruk pasir di tepi sungai.
Juga terdapat pompa air, saringan pembersih, dan alat lainnya.
Salah satu pekerja mengaku tambang emas tersebut adalah milik seorang pengusaha asal Makassar.
"Dalam sehari bisa dapat 10 sampai 20 gram emas. Baru sekitar seminggu beroperasi," bebernya.
Pemurnian emas menggunakan zat kimia mercury.
Limbahnya dibuang ke sungai.
Baca: Siswa SD di Gresik DItemukan Tewas Mengapung di Sungai, Begini Kronologinya
Anggota DPRD Sulsel, Fadriaty AS yang turut dalam rombongan meminta tambang dihentikan.
Menurut dia, tambang membawa dampak buruk bagi lingkungan.
"Limbah mercurinya mengalir ke sungai, sementara sungai ini banyak dimanfaatkan warga kita di Luwu," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tambang Emas Ilegal di Desa Kadundung Luwu Dapat 20 Gram Sehari