Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pria Ini Jual Gading Gajah Seharga Rp 90 Juta, Tertangkap Saat Akan Transaksi di Pringsewu

Tiga orang ditangkap tengah bertransaksi akan menjual gading gajah di sebuah hotel di Pringsewu, Lampung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tiga Pria Ini Jual Gading Gajah Seharga Rp 90 Juta, Tertangkap Saat Akan Transaksi di Pringsewu
istimewa
Gading gajah yang diamankan. 3 Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Lampung Terancam Lima Tahun Penjara 

Peran Tiga Tersangka

Tiga orang yang diamankan atas jual beli gading gajah memiliki peran masing masing.

Baca: Simpan Sabu, Warga Kedaton Digerebek Polda Lampung

Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto mengatakan dari hasil penggagalan jual beli gading gajah diamankan tiga orang tersangka.

"Tiga orang berhasil diamankan," ujarnya, Kamis (24/9/2020).

Lanjut Ismanto, ketiganya memiliki peran masing-masing yakni Bintoro sebagai pemilik barang bukti, Azwar sebagai mediator dan Triswantoro sebagai penunjuk jalan.

Disinggung asal usul gading gajah tersebut, Ismanto belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Ketiganya akan di BAP dulu yang bersangkutan dari mana asal-usulnya apakah baru dapat kemarin setelah membunuh atau ini barang lama ditahan dulu nunggu pembeli kami belum tahu kita tunggu dari penyidik," tandasnya.

BERITA REKOMENDASI

Gagalkan Transaksi

Sebelumnya diberitakan, Tim Reaksi Cepat (TRC) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bersama Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung menggagalkan transaksi jual beli bagian satwa yang dilindungi.

Adapun bagian dari satwa yang dilindungi yakni dua buah gading gajah dengan panjang kurang lebih sekitar 50 centimeter.

Dari hasil ungkap jual beli bagian satwa yang dilindungi, TRC TNBBS bersama Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung mengamankan tiga orang tersangka di Hotel Regency, Pringsewu Lampung, Rabu malam (23/9/2020).

Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto mengatakan penggagalan transaksi jual beli bagian satwa yang dilindungi yakni gading gajah bermula dari informasi masyarakat.


"Kami ungkap berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada gading gajah yang mau diperjualbelikan," ujar Ismanto, Kamis (24/9/2020).

Lanjut Ismanto, atas informasi tersebut TRC TNBBS melakukan undercover dan langsung melakukan penyergapan di Hotel Regency-Pringsewu Lampung sekira pukul 22.30 wib.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas