Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Regional: Nelayan Perkosa Tetangga di Rumah | Jefri Wijaya jadi Penjamin Utang Rp 766 Juta

Berikut ini berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Seorang nelayan di Ogan Komering Ilir nekat mencabuli tetangganya sendiri.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in POPULER Regional: Nelayan Perkosa Tetangga di Rumah | Jefri Wijaya jadi Penjamin Utang Rp 766 Juta
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
TERSANGKA PENCABULAN - Andi Alimin (36 tahun) tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur saat dibawa dari kediamannya menuju ke Mapolsek Sungai Menang, Kamis (24/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM- Berikut ini berita populer regional dalam 24 jam terakhir.

Seorang nelayan di Ogan Komering Ilir nekat mencabuli tetangganya sendiri.

Pelaku membawa korban ke rumahnya lalu mengajak berhubungan suami istri.

Sementara itu kasus pembunuhan terhadap Jefri Wijaya kini kian terungkap.

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan.

Jefri ternyata dibunuh gara-gara menjadi penjamin temannya yang punya utang Rp 766 juta kepada pelaku.

Dalam pembunuhan tersebut, seorang oknum TNI diduga terlibat.

Berita Rekomendasi

1. Seorang Nelayan Bawa Bocah 8 Tahun Tetangga Sendiri ke Rumah, Lalu Ajak Korban Berhubungan Badan

Seorang nelayan nekat mencabuli bocah 8 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Pelaku membawa korban ke rumahnya untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Kepolisian Resort Sungai Menang berhasil meringkus pelaku yang tega melakukan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur di wilayah hukumnya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Baca: Viral, Surat Nikah dan Surat Cerai Bung Karno Dilego Rp 25 Miliar

Baca: Seorang Pemuda Cabuli 3 Bocah di Kuburan pada Siang Hari, Modusnya Hendak Cek Keperawanan Korban

TERSANGKA PENCABULAN - Andi Alimin (36 tahun) tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur saat dibawa dari kediamannya menuju ke Mapolsek Sungai Menang, Kamis (24/9/2020).
TERSANGKA PENCABULAN - Andi Alimin (36 tahun) tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur saat dibawa dari kediamannya menuju ke Mapolsek Sungai Menang, Kamis (24/9/2020). (TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI)

Pelaku berinisial Andi Alimin (36 tahun) diketahui merupakan seorang nelayan tambak udang berasal dari Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, sedangkan korbannya WK (8 tahun).

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kasubag Humas AKP Iryansah mengatakan, sebelumnya anggota Bhabinkamtimas menerima Laporan dan penyerahan pelaku ke Kapolpos setempat.

"Kemarin forum Kemitraan Polisi Masyarakat Desa (FKPMD) Bumi Pratama Mandira menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian Polpos Sei Sibur," ujarnya, Kamis (24/9/2020) siang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas