Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Jefri Wijaya, Terancam Dipecat hingga Kurungan Penjara

Seorang oknum TNI Koptu S diduga terlibat dalam penganiayaan berujung kematian Jefri Wijaya alias Asiong (38) .

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Jefri Wijaya, Terancam Dipecat hingga Kurungan Penjara
Danil Siregar/Tribun Medan
Petugas Ditreskrimum Polda Sumut menghadirkan pelaku pembunuhan saat gelar kasus, di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (23/9/2020). Kepolisian setempat berhasil menangkap tujuh orang pelaku pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong, seorang diantaranya merupakan oknum TNI. 

Laporan Wartawan Tribun-Medan.com, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang oknum TNI Koptu S diduga terlibat dalam penganiayaan berujung kematian Jefri Wijaya alias Asiong (38).

 Sanksi terberat yang diterima Koptu S yakni pemecatan.

Koptu S juga terancam hukuman kurungan penjara.

Koptu S merupakan Gakkumwal Denpom I/5 Medan di Marelan Medan Belawan dengan Nrp 31950342140474 Ta.

Kepala Penerangan Kodam I/BB (Kapendam I) Kolonel Inf Zeni Djunaidhi menyebutkan bahwa sanksi terberat apabila Koptu S terbukti terlibat maka akan diberhentikan.

"Sanksi terberat PTDH itu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," tuturnya saat dikonfirmasi Tribun.

Baca: Jefri Wijaya Tewas Dibunuh Gara-gara jadi Penjamin, Teman Korban Utang Rp 766 Juta ke Pelaku

Baca: Jefri Wijaya Diculik & Dibunuh Belasan Orang, Pelaku Utama Janjikan Uang Rp 15 Juta Per Orang

Baca: Terungkap Otak Pembunuhan Jefri Wijaya, Berawal dari Utang Judi Online, Seorang Oknum TNI Terlibat

Asiong diduga korban pembunuhan, jasadnya ditemukan di jurang hutan Tahura Karo
Asiong diduga korban pembunuhan, jasadnya ditemukan di jurang hutan Tahura Karo (Tribun Medan)
Berita Rekomendasi

Selain itu, Zeni menyebutkan akan oknum tersebut akan terancam kurungan penjara.

"Juga menjalani hukuman kurungan penjara," sebutnya.

Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila oknum TNI Koptu berinisial S terlibat dalam penganiayaan berujung kematian Jefri Wijaya alias Asiong (38).

Asiong ditemukan tewas menggenaskan di jurang Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndolu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, pada Jumat (18/9/2020) lalu.

"Kalau anggota TNI ini terlibat, sesuai intruksi bapak Pangdam kita, tidak ada prajurit yang kebal hukum," ungkapnya.

Zeni juga memastikan bahwa pihaknya akan transparan terkait kasus yang melibatkan oknum TNI ini.

"Apalagi kita transparansi masalah ini, kita sampaikan kepada internal kita maupun satuan untuk keluar satuan.

Tidak ada yang ditutup-tutupi jika kita bersalah, itu sampai ke proses pengadilan militer kita proses," jelasnya.

Zeni menyebutkan pihaknya prihatin atas kejadian tersebut dan turut berduka cita terhadap kematian korban.

"Pertama turut berduka kemudian yang kedua prihatin atas kejadian ini karena diduga melibatkan oknum anggota TNI," ungkapnya.

Ia menyebutkan saat ini pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan tengah menyelidiki sejauh mana keterlibatan oknum tentara tersebut.

"Kita dari unsur satuan sedang melaksanakan pemeriksaan dan pengusutan karena kita yang tahu sejauh mana anggota ini keterlibatan nya dalam kasus ini, perannya apa.

Dan sudah di amankan di Pomdam dan sedang dilakukan pemeriksaan dan pengusutan terhadap si anggota tadi untuk melihat sejauh mana keterlibatan nya," jelasnya.

Zeni membenarkan bahwa dalam kasus tersebut ada sekitar 16 orang dan untuk aparat tersebut akan masuk dalam tahap pemeriksaan terlebih dahulu.

"Untuk anggota TNI masuk tahap dulu, diperiksa habis itu diusut," tuturnya.

Kronologi Kasus

Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berlangsung di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Rabu (23/9/2020).

Enam orang tersangka yang masing-masing tangannya diborgol, diperlihatkan kepada awak media.

Kasubdit Jahtanras Polda Sumut Kompol Taryono menjelaskan kronologi awal kejadian pembunuhan sadis ini.

Ia memaparkan identitas para pelaku yakni, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.

Baca: Herman Menangis Mengingat Pesan Terakhir Anaknya Sebelum Ditemukan Tewas Dengan Ibunya

Baca: Sepatu Baru dari Sang Ayah Belum Kesampaian, Geby Tewas Bersama Ibunya, Ayah Tirinya Menghilang

Baca: Ingin Lamaran Nikah Diterima, Pria di Jambi Ancam Jual, Bunuh, hingga Kubur Bayi Kekasihnya

Tersangka pertama bernama Edy Siswanto

Edi adalah yang memberi perintah kepada tersangka Handi untuk melakukan penagihan utang.

Saat itu, Handi, sebagai penerima order terlibat dari mulai perencanaan, penganiayaan, pembuangan jenazah, hingga tahap konsolidasi.

Adapun pelaku lainnya yakni, Muhammad Dandi Syahputra, lalu Selamet Nurdin alias Tutak, Aryanto, ikut berperan dalam menculik korban.

"Sementara peran Arif sendiri yakni dalam proses meninggalnya korban di tempat kejadian perkara (TKP) II di Marelan.
Selain penculikan, korban dibawa ke gubuk di Marelan. Lalu dianiaya, belum sampai meninggal.

Dari titik ini korban dipindahkan ke TKP kedua yang letaknya sekitar 2-3 km di Marelan,” ujarnya.

Lanjut Kasubdit Jatanras ini, kasus ini berawal adanya permasalahan utang seseorang bernama Dani kepada Edi.

Korban Asiong menjadi penjamin atas utang tersebut.

Setelah ditunggu-tunggu, ternyata tidak ada pembayatan utang dari Asiong.

Tersangka Edy ini lantas memerintahkan Handi untuk mencari Asiong.

Handi bersama rekan-rekannya pun mengatur strategi untuk menculik korban.

"Dari situ kemudian Handi dengan beberapa tersangka mencari cara untuk membuat keluar Jefri.

Karena tidak tahu bagaimana membuat keluar Jefri, sehingga dipancing dengan transaksi penjualan mobil.

Kebetulan Jefri pernah atau ada memposting tentang penjualan mobil,” ungkapnya.

Trik Handi, yang dilakukan melalui tersangka lain, berhasil sehingga Jefri keluar membawa mobil untuk melakukan transaksi.

"Transaksi pertama gagal karena lokasi ramai dan tidak memungkinkan. Pada hari berikutnya mereka melakukan perencanaan, pada Senin (14/9/2020).

Di mana Jefri menghubungi salah satu tersangka untuk lokasi penjualan mobil dan disepakati di tempat yang ditentukan untuk transaksi,” bebernya.

Dalam pertemuan kedua yang bermotif penjualan mobil tersebut, sambung Taryono, korban pun diculik.

Namun, tidak dijelaskan lokasi para pelaku ini menculik korban.

Sebelum dieksekusi, Asiong dikabarkan sempat dibawa keliling oleh para tersangka.

"Para pelaku ini sempat berganti mobil dan lokasi eksekusi. Itu tanggal 17 September, hari Kamis.

Di salah satu tempat di wilayah Marelan. Ada 2 TKP di Marelan. Kemudian dinyatakan oleh salah satu dari mereka korban meninggal dunia,” ucapnya.

Setelah korban meninggal dunia, para pelaku mulai panik.

Masih dikatakan Taryono, para pelaku ini kemudian melaporkan ke Edi.

"Dari situ, disepakati bahwa ada tiga lokasi pembuangan hingga akhirnya diambil alternatif terdekat di Kabupaten Karo.

Selesai eksekusi, mereka kembali konsolidasi untuk menghancurkan alat komunikasi supaya tak terdeteksi. Ada delapan HP yang dibuang ke sungai,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar, turut menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan pada Kamis sore hingga malam.

"Jadi prosesnya itu hari Kamis (17/9/2020) sore hari, korban diculik lalu dibawa ke TKP pertama di Marelan lanjut dibawa ke TKP kedua dan disiksa. Sekitar pukul 23.45 WIB, korban meninggal dunia," bebernya.

"Korban meninggal pada Jumat (18/9/2020) pukul 00.15 WIB di TKP kedua.

Korban sempat dibawa ke Kafe Nusantara di Amplas, namun tetap di dalam mobil.

Di tempat tersebut para tersangka bertemu dengan Edi. Sementara jasad korban dibuang di Karo sekitar pukul 04.00 WIB," ujarnya.

Jasad Asiong kemudian ditemukan oleh warga. Melihat mayat dalam kondisi mengenaskan, warga tersebut lalu melaporkan ke pihak kepolisian setempat, dalam hal ini Polsekta Brastagi.

"Dan hari Minggu subuh, sebagian para pelaku berhasil ditangkap penyidik Direskrimum Polda Sumut,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan polisi berpangkat melati tiga di pundaknya ini, dalam pengungkapan kasus pembunuhan petugas menghadirkan enam tersangka yang semuanya merupakan warga sipil.

"Seharusnya ada tujuh orang tersangka. Satu masih pengembangan. Pelakunya lebih dari 10 orang. Sekitar 13-14 orang. Namun kasus ini masih pengembangan.

Apakah ada oknum? Saya katakan ada, namun sudah ditangani oleh instansi berwenang. Perannya apa, silakan ke instansi. Saya hanya berwenang menjelaskan yang warga sipil,” bebernya.

Dalam menjalankan eksekusi tersebut, Edi menjanjikan uang Rp 15 juta per orang.

Namun, uang yang dijanjikan oleh Edi belum ada diterima para pelaku.

Lanjut Kombes Irwan, dalam kasus ini ada beberapa kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk mengintai korban, dan membawa korban saat masih hidup hingga untuk membuangnya ke Kabupaten Karo.

“Satu kendaraan sudah disita milik korban. Jadi korban ini diculik, dilakban lalu dibawa ke TKP I dan TKP II.

Di TKP II, korban ini diisi (dipaksa minum) dengan air menggunakan ini,” katanya sambil menunjukkan barang bukti gayung berwarna merah kehitaman.

Pada kesempatan itu, Kombes Irwan juga sempat menginterogasi pelaku Edi terkait utang piutang.

Tersangka Edi menuturkan bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp 766 juta.

"Utang tersebut adalah dari perjudian game online. Utangnya sebesar Rp 766 juta.

Namun judi game online. Sudah ada 4 tersangka yang terlibat dalam kasus perjudiannya, di mana dua sedang diperiksa dan tidak terlibat kasus pembunuhan,” pungkasnya.

(Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terancam Dipecat, Oknum TNI Denpom Terlibat Kasus Pembunuhan Asiong, Kodam I/BB Ungkap Sanksi Berat

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas