Seorang Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Jefri Wijaya, Terancam Dipecat hingga Kurungan Penjara
Seorang oknum TNI Koptu S diduga terlibat dalam penganiayaan berujung kematian Jefri Wijaya alias Asiong (38) .
Editor: Miftah
Laporan Wartawan Tribun-Medan.com, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang oknum TNI Koptu S diduga terlibat dalam penganiayaan berujung kematian Jefri Wijaya alias Asiong (38).
Sanksi terberat yang diterima Koptu S yakni pemecatan.
Koptu S juga terancam hukuman kurungan penjara.
Koptu S merupakan Gakkumwal Denpom I/5 Medan di Marelan Medan Belawan dengan Nrp 31950342140474 Ta.
Kepala Penerangan Kodam I/BB (Kapendam I) Kolonel Inf Zeni Djunaidhi menyebutkan bahwa sanksi terberat apabila Koptu S terbukti terlibat maka akan diberhentikan.
"Sanksi terberat PTDH itu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," tuturnya saat dikonfirmasi Tribun.
Baca: Jefri Wijaya Tewas Dibunuh Gara-gara jadi Penjamin, Teman Korban Utang Rp 766 Juta ke Pelaku
Baca: Jefri Wijaya Diculik & Dibunuh Belasan Orang, Pelaku Utama Janjikan Uang Rp 15 Juta Per Orang
Baca: Terungkap Otak Pembunuhan Jefri Wijaya, Berawal dari Utang Judi Online, Seorang Oknum TNI Terlibat
Selain itu, Zeni menyebutkan akan oknum tersebut akan terancam kurungan penjara.
"Juga menjalani hukuman kurungan penjara," sebutnya.
Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila oknum TNI Koptu berinisial S terlibat dalam penganiayaan berujung kematian Jefri Wijaya alias Asiong (38).
Asiong ditemukan tewas menggenaskan di jurang Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndolu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, pada Jumat (18/9/2020) lalu.
"Kalau anggota TNI ini terlibat, sesuai intruksi bapak Pangdam kita, tidak ada prajurit yang kebal hukum," ungkapnya.
Zeni juga memastikan bahwa pihaknya akan transparan terkait kasus yang melibatkan oknum TNI ini.
"Apalagi kita transparansi masalah ini, kita sampaikan kepada internal kita maupun satuan untuk keluar satuan.