Seorang Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Jefri Wijaya, Terancam Dipecat hingga Kurungan Penjara
Seorang oknum TNI Koptu S diduga terlibat dalam penganiayaan berujung kematian Jefri Wijaya alias Asiong (38) .
Editor: Miftah
Edi adalah yang memberi perintah kepada tersangka Handi untuk melakukan penagihan utang.
Saat itu, Handi, sebagai penerima order terlibat dari mulai perencanaan, penganiayaan, pembuangan jenazah, hingga tahap konsolidasi.
Adapun pelaku lainnya yakni, Muhammad Dandi Syahputra, lalu Selamet Nurdin alias Tutak, Aryanto, ikut berperan dalam menculik korban.
"Sementara peran Arif sendiri yakni dalam proses meninggalnya korban di tempat kejadian perkara (TKP) II di Marelan.
Selain penculikan, korban dibawa ke gubuk di Marelan. Lalu dianiaya, belum sampai meninggal.
Dari titik ini korban dipindahkan ke TKP kedua yang letaknya sekitar 2-3 km di Marelan,” ujarnya.
Lanjut Kasubdit Jatanras ini, kasus ini berawal adanya permasalahan utang seseorang bernama Dani kepada Edi.
Korban Asiong menjadi penjamin atas utang tersebut.
Setelah ditunggu-tunggu, ternyata tidak ada pembayatan utang dari Asiong.
Tersangka Edy ini lantas memerintahkan Handi untuk mencari Asiong.
Handi bersama rekan-rekannya pun mengatur strategi untuk menculik korban.
"Dari situ kemudian Handi dengan beberapa tersangka mencari cara untuk membuat keluar Jefri.
Karena tidak tahu bagaimana membuat keluar Jefri, sehingga dipancing dengan transaksi penjualan mobil.
Kebetulan Jefri pernah atau ada memposting tentang penjualan mobil,” ungkapnya.
Trik Handi, yang dilakukan melalui tersangka lain, berhasil sehingga Jefri keluar membawa mobil untuk melakukan transaksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.