Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 ASN Pingsan di Dalam Mobil Divonis 6 Bulan dan 5 Bulan Penjara, Ternyata Sudah 6 Kali Bersetubuh

Pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditemukan pingsan di dalam mobil telah mendapat vonis dari majelis hakim.

Editor: Miftah
zoom-in 2 ASN Pingsan di Dalam Mobil Divonis 6 Bulan dan 5 Bulan Penjara, Ternyata Sudah 6 Kali Bersetubuh
Istimewa
Pasangan mesum PNS/ASN yang ditemukan aparat kepolisian dalam keadaan pingsan di dalam mobil, di Kisaran, Asahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditemukan pingsan di dalam mobil telah mendapat vonis dari majelis hakim.

Masing-masing dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan 5 bulan penjara.

Kedua pasangan tak sah tersebut ternyata sudah enam kali berhubungan badan.

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka, terungkap sejumlah fakta yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Ulina Marbun sebelum memutuskan vonis untuk pasangan selingkuh Zul (37) dan H (39).

Kedua ASN tersebut diketahui telah menjalin hubungan selama 8 bulan.

"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," kata Ulina, Rabu (23/9/2020).

Fakta lainnya, kedua ASN diketahui telah enam kali melakukan hubungan suami-istri, termasuk ketika ditemukan pingsan di dalam mobil.

Berita Rekomendasi

Atas kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis ringan pada Zul dan H.

Baca: Guru PNS Selingkuh dengan Istri TKI, Pernah Lakukan Hubungan Seks di Kelas, si Wanita Sempat Hamil

Baca: 2 PNS Asahan yang Pingsan di Dalam Mobil Divonis Penjara, Ternyata Sudah Selingkuh 8 Bulan

Baca: Kronologi Driver Ojol Wanita Tewas dengan Leher Nyaris Putus, Korban Diajak Suami Siri Makan Malam

Zul dan H dijatuhi hukuman penjara masing-masing 6 dan 5 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP."

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa, terdakwa I dengan enam bulan penjara dan terdakwa II selama lima bulan penjara," kata Ulina.

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni, perbuatan mereka sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai melanggar norma kesopanan di masyarakat.

"Perbuatan para terdakwa mencoreng nilai-nilai kesopanan di masyarakat," sebutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas