Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Suami Istri di Solo Tercekik Pinjaman Online, Diteror Gara-gara Telat Bayar, Data HP Dicuri

Pasangan suami istri di Kadipiro Solo tercekik pinjaman online. Keduanya terus diteror saat telat melakukan pembayaran.

Editor: Miftah
zoom-in Pasangan Suami Istri di Solo Tercekik Pinjaman Online, Diteror Gara-gara Telat Bayar, Data HP Dicuri
vestifinance.ru
Ilustrasi pinjaman online- Pasangan suami istri di Kadipiro Solo tercekik pinjaman online. Keduanya terus diteror saat telat melakukan pembayaran. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNNEWS.COM- Pasangan suami istri di Kadipiro Solo tercekik pinjaman online.

Keduanya terus diteror saat telat melakukan pembayaran.

Bahkan pihak fintech mencuri data HP.

Di tengah kondisi resesi begini, iklan-iklan pinjaman online mulai menggoda masyarakat.

Pinjaman online memang jadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin mendapat uang dengan cara yang mudah dan cepat.

Kuasa hukum pasutri tersebut dari LBH Solo Raya, I Made Ridho mengatakan, pada kasus pasuntri tersebut, clientnya mendapat perlakuan dipermalukan dan diintimidasi oleh sebuah fintech.

Baca: PNM Lunasi Utang Medium Term Note Rp 390 Milliar

Baca: Jadi Calon Wali Kota Solo, Gibran Laporkan Harta Kekayaan Rp 21,1 Miliar dan Utang Rp 895 Juta

Baca: Dipicu Soal Utang, Pria di Muaraenim Tikam Tetangga Hingga Pisau yang Digunakannya Patah

BERITA REKOMENDASI

"Awalnya pasutri ini butuh uang, lalu mendapatkan SMS dari salah satu fintech, yang didalamnya ada link." katanya, Jumat (25/9/2020).

"Link tersebut kemudian di klik lalu mengarah untuk mendownload sebuah aplikasi," imbuhnya.

Setelah aplikasi tersebut di unduh, pasutri tersebut kemudian melakukan registrasi untuk melakukam pinjaman secara online.

"Pengajuannya sama, seperti mengirim foto selfie, KTP, mengisi kuesioner, lalu uang pinjaman di transfer," jelasnya.

Awalnya pasutri ini meminjam Rp 500 ribu, setelah itu meminjam lagi Rp 5 juta.

"Kalau fintech yang legal itu suku bunga ditetapkan sesuai aturan OJK, tapi kalau yang ilegal itu bunganya bisa Rp 25-50 per hari," jelasnya.

Itu belum termasuk denda.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas