Petugas Gabungan Tangkap 57 Penambang Ilegal di Hutan Lindung Remu, Sorong
Petugas menghentikan tambang ilegal galian C di kawasan hutan lindung Remu, Kota Sorong, Papua Barat pada Kamis (24/9/2020) dan menangkap 57 operator.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Petugas gabungan menghentikan tambang ilegal galian C di dalam kawasan hutan lindung Remu, Kota Sorong, Papua Barat, pada Kamis (24/9/2020).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku-Papua, Leonardo Gultom mengungkapkan dari operasi tersebut diamankan 57 orang operator, sejumlah alat berat dan alat transportasi yang ada di lokasi.
“Operasi gabungan penertiban tambang ilegal yang dilakukan oleh KLHK melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua bersama Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Denpom XVII/1 Sorong, Satuan Batalion B Pelopor Sat Brimob Polda Papua Barat, dan KPHL Unit II Sorong,” kata Leo dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2020).
Baca: Gakkum KLHK dan Tim Gabungan Hentikan Tambang Ilegal di Cagar Alam Mandor
Leonardo berujar operasi gabungan itu merespon pengaduan masyarakat atas masifnya penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung Remu.
Penambangan ilegal tersebut mengakibatkan hilangnya wilayah serapan air dan meningkatkan resiko bencana.
“Dampak dari penambangan ilegal mengakibatkan banjir dan tanah longsor,” tegas Leonardo.
Saat ini, pihaknya sedang memeriksa 57 operator yang diamankan.
Jika cukup bukti ada tindak pidana, penyidik akan melanjutkan ke tingkat penyidikan.
“57 Orang diamankan petugas, pelaku diancam pidana berlapis,” ujarnya
Diketahui kegiatan penambangan ilegal tersebut sudah terjadi bertahun-tahun sehingga merusak tutupan hutan dan merugikan kelestarian alam.
Lokasi penambangan ilegal tersebut berada dalam kawasan hutan lindung berdasarkan pada surat keputusan No. 783/Menhut-II/2004 tanggal 22 September 2014 sehingga berdasarkan pada SK tersebut kegiatan penambangan jelas-jelas melanggar ketentuan undang-undang.
Baca: Gakkum KLHK Amankan 1 Bulldozer dan 2 Tersangka Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
Baca: Dua Pelaku Tambang Ilegal di Kabupaten Bogor Jawa Barat Segera Disidang
Leo mengungkapkan para pelaku akan dikenakan pidana berlapis yaitu tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Adapun ancaman penjara pidana paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
“Penyidik juga akan menggunakan Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar,” ujarnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.