Pria Ini Tawarkan Jalur Bebas Pemeriksaan Rapid Test, yang Ditawari Ternyata Komandan Koramil
Sekelompok pria dengan percaya diri menawarkan jasa jalan tikus bebas rapid test kepada seseorang.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Sekelompok pria dengan percaya diri menawarkan jasa jalan tikus bebas rapid test kepada seseorang.
Tak disangka, ternyata yang mereka tawari adalah anggota TNI.
Diketahui, untuk masuk ke Kota Palu dibutuhkan surat rapid test.
Sehingga ada saja warga yang memanfaatkan untuk berbuat curang agar bisa bebas rapid test tanpa ketauan petugas.
Baca: Rapid Test Dadakan Pemkot Surabaya, Pemuda Nongkrong di Jalan Jadi Sasaran
Namun apes, para pelaku tanpa sadar justru menawarkan jasa itu pada kendaraan Danramil 1306-07/Tawaeli Kapten Inf. Edi Riado Hermawandi.
Mereka pun ditangkap dan dibawa ke posko Covid-19.
Harga sampai Rp 300 ribu
Kapolsek Palu Utara Iptu Rustang mengemukakan, oknum warga tersebut beraksi dengan menawarkan jasa kepada orang yang hendak masuk ke Palu.
Biaya sesuai negosiasi, yaitu antara Rp 50.000 sampai Rp 300.000.
Baca: Inilah Oknum Dokter Mesum yang Lecehkan Penumpang Pesawat saat Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta
Jika terjadi kesepakatan, oknum itu akan mengantarkan lewat jalur tikus.
"Mereka ini menawarkan jasa bagi pengguna jalan yang tidak memiliki surat keterangan rapid test. Jadi kalau cocok harga mereka akan membonceng pengguna jalan tersebut melewati jalan tikus, tanpa melalui pemeriksaan petugas Covid," kata Kapolsek Palu Utara Iptu Rustang saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Polisi mengidentifikasi ada lima orang yang menawarkan jasa ilegal tersebut.
Mereka adalah korban gempa dan tsunami Palu yang kini tak memiliki pekerjaan tetap.
Ditangkap karena tawarkan jasa ke Danramil
Nasib sial ketika mereka menawarkan jasa kepada kendaraan seseorang yang ternyata adalah Danramil 1306-07/Tawaeli Kapten Inf. Edi Riado Hermawandi.
"Pak Danramil langsung berkoordinasi dengan saya. Akhirnya kita menuju TKP dan kita amankan kelima orang tersebut. Kita bawa ke Posko Covid," kata Rustang.
Lima orang tersebut berinisial Uh (47), If (32), Su (49), As (40) dan Fe (30).
Polisi kemudian memeriksa kelima pelaku tersebut, Mereka akhirnya dilepaskan dengan syarat tidak boleh mengulangi perbuatannya. (Kompas.com/Erna Dwi Lidiawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apes, Pelaku Ini Tak Sadar Tawarkan Jasa Khusus Jalan Tikus Bebas Rapid Test ke Danramil dan Ditangkap"