Gadis Cilik Dibunuh Lalu Mayatnya Diperkosa Remaja, Pelaku Dendam Dimarahi Ibu Korban saat Mencuri
Remaja 18 tahun pukul tengkuk gadis 10 tahun lalu benturkan kepala ke pohon hingga tewas. Mayat ditemukan dalam kondisi tanpa busana.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Garudea Prabawati
Polsek Nibung via TribunSumsel.com
Tersangka AW diamankan anggota Polsek Nibung. Dia diduga membunuh dan memerkosa bocah perempuan berusia 10 tahun di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Pasalnya, pelaku kerap mencuri barang di rumah korban.
"Mungkin karena sering dimarahi jadi tersangka dendam, nah tersangka melampiaskan dendamnya kepada korban," paparnya.
Yang lebih miris lagi, korban dan pelaku sebenarnya masih memiliki hubungan kerabat.
"Sebenarnya mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, tapi bukan sedarah, tidak terlalu dekat," tandasnya.
AW dikenai Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (TribunSumsel.com/ Rahmat Aizullah)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.