Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar Bunuh Bocah 10 Tahun Lalu Perkosa Mayatnya, Dendam pada Ibu Korban karena Kerap Dimarahi

Bocah berusia 10 tahun menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan. Tersangka berinisial AW (18) diduga dendam dengan ibu korban.

Editor: Miftah
zoom-in Pelajar Bunuh Bocah 10 Tahun Lalu Perkosa Mayatnya, Dendam pada Ibu Korban karena Kerap Dimarahi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah- Bocah berusia 10 tahun menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan. Tersangka berinisial AW (18) diduga dendam dengan ibu korban. 

TRIBUNNEWS.COM- Bocah berusia 10 tahun menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan.

Tersangka berinisial AW (18)  diduga dendam dengan ibu korban.

Pelaku kerap dimarahi karena mencuri barang di rumah korban.

Hal itu diungkapkan tersangka saat diinterogasi polisi di kantor Polsek Nibung.

"Motifnya untuk sementara ini karena dendam, tersangka dendam sama ibu korban," kata Kapolsek Nibung, AKP Denhar, Minggu (27/9/2020).

Denhar menyebut, tersangka sering dimarahi oleh ibu korban karena tersangka kerap mencuri barang di rumah korban.

Setelah didalami, antara tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga, meskipun tidak terlalu dekat.

Berita Rekomendasi

"Mungkin karena sering dimarahi jadi tersangka dendam, nah tersangka melampiaskan dendamnya kepada korban."

"Sebenarnya mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, tapi bukan sedarah, tidak terlalu dekat," kata Kapolsek.

Diberitakan sebelumnya, anggota Polsek Nibung, Polres Muratara menangkap seorang pria berinisial AW (18 tahun).

Baca: Rumah Dilempari Botol Isi Bensin hingga Timbulkan Titik Api, Pria Ini Tewas Dipanah saat Ada Tawuran

Baca: Bukannya Ditolong, 5 Pria Ini Perkosa Wanita yang Pingsan di Tepi Sungai, Korban Sampai Meninggal

Baca: Ramai-ramai Perkosa 2 Gadis SMP, 5 Remaja Mabuk Ditangkap Polisi, 2 Masih Buron

AW diduga pembunuh bocah perempuan berusia 10 tahun yang ditemukan dalam kebun karet di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung.

"Tersangka AW berhasil kami tangkap, kami tahan di kantor Polsek," kata Kapolsek Nibung, AKP Denhar.

Tersangka AW merupakan seorang pelajar, warga Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Kapolsek menjelaskan, awalnya mendapat informasi dari warga bahwa ada penemuan sesosok mayat bocah perempuan, Sabtu (26/9/2020).

Mayat tersebut ditemukan warga dalam perkebunan karet di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Setelah mendapat informasi, anggota piket Reskrim dan SPK Polsek Nibung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Tiba di TKP didapati mayat korban dalam keadaan tanpa busana dan terdapat darah di kepalanya.

Polisi melakukan olah TKP dan membawa mayat ke Puskesmas Nibung untuk dilakukan visum.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian bocah malang tersebut.

Polisi meminta keterangan saksi-saksi untuk mengetahui siapa yang terakhir terlihat bersama dengan korban.

Dari keterangan para saksi, orang yang terakhir terlihat bersama dengan korban adalah tersangka AW.

Polisi melakukan pendalaman terhadap tersangka dan membawa tersangka ke kantor Polsek Nibung.

Tersangka diinterogasi dan akhirnya mengakui telah membunuh korban dengan cara memukul bagian tengkuk atau leher belakang.

Tak hanya itu, tersangka juga membenturkan kepala korban ke batang pohon karet hingga meninggal dunia.

Dalam keadaan tidak bernyawa itu, diduga tersangka menyetubuhi mayat korban lalu tersangka meninggalkan korban.

Dari awal saat mayat korban ditemukan, polisi sudah menduga bocah malang itu merupakan korban pembunuhan.

Pasalnya ada darah di kepalanya dan di sekitar mayat ditemukan papan panel yang ada bercak darahnya.

"Dari awal memang kita menduga korban pembunuhan, korban diduga dipukul pakai papan panel," kata Kapolsek.

Selain itu, mayat anak perempuan tersebut juga diduga menjadi korban pemerkosaan.

Pasalnya saat ditemukan, mayat korban dalam keadaan tanpa busana dan pakaian korban ada di dekatnya.

Bocah malang itu sebelumnya dikabarkan menghilang karena tak pulang ke rumah sejak 24 September 2020.

Setelah dicari dan akhirnya ditemukan dua hari kemudian pada Sabtu (26/9/2020) dalam keadaan meninggal dunia.

Tersangka melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Terkuak Motif AW Bunuh Bocah 10 Tahun & Perkosa Mayatnya, Dendam dengan Ibu Korban"

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas