Kejari Alor NTT Tahan Mantan Kepala SD, Diduga Korupsi Dana Bos Rp 153 Juta
Setelah memiliki bukti yang cukup, jaksa memeriksa HYM dan sejumlah pihak terkait. HYM kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan HYM, mantan kepala sekolah dasar (SD) di NTT karena kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, karena merugikan negara sebesar Rp 153 juta lebih," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (28/9/2020) pagi.
Abdul menjelaskan awal mula pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut ketika Kejaksaan Negeri Alor menerima laporan dugaan penyimpangan dana BOS yang dilakukan oleh HYM.
Baca: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jiwasraya Ditunda Akibat Terdakwa Benny Tjokro Positif Covid-19
Berbekal laporan tersebut, jaksa melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Setelah memiliki bukti yang cukup, jaksa memeriksa HYM dan sejumlah pihak terkait. HYM kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena cukup bukti, yang bersangkutan lalu ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul.
Akibat perbuatannya, HYM dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
"Tersangka sudah melewati proses pemeriksaan kesehatan dan rapid test Covid-19 sebelum ditahan di Rumah Tahanan Polres Alor. Ketika melakukan rapid test hasilnya negatif (non-reaktif)," kata dia. (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Korupsi Dana Bos Rp 153 Juta, Mantan Kepala SD di NTT Ditahan"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.