Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bubarkan Acara yang Dihadiri Gatot Nurmantyo, Polisi: Pihak Penyelenggara Terlambat Ajukan Izin

Kedua alasan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Bubarkan Acara yang Dihadiri Gatot Nurmantyo, Polisi: Pihak Penyelenggara Terlambat Ajukan Izin
(ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM)
Kepolisian membubarkan Acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jatim di Graha Jabal Nur, Surabaya yang juga dihadiri Deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, Senin (28/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Acara silaturahim dan ramah-tamah Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) yang diselenggarakan di Surabaya, Senin (28/9/2020), dibubarkan oleh pihak berwajib.

Kepolisian pun membeberkan dua alasan pihaknya membubarkan acara tersebut.

Kedua alasan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Alasan pertama adalah karena saat ini sedang masa pandemi Covid-19.

"Jatim sedang gencar kampanye pengendalian Covid-19, bahkan menegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan."

"Jadi, acara apa pun yang sifatnya mengumpulkan massa akan dilarang," kata Andiko di Mapolda Jatim, Senin sore seperti dikutip dari Kompas.com.

 Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka Kasus Konser Dangdut, Polisi Sita 7 Barang Bukti

 Viral Video Sekelompok Pemuda Bawa Motor Sambil Acungkan Celurit di Bekasi, Polisi Angkat Bicara

 Kondisi Penyebaran Covid-19 di 9 Provinsi Dua Minggu Setelah Ditangani Luhut Binsar Pandjaitan

Tangkapan layar video pembubaran acara KAMI di Surabaya, Senin (28/9/2020).
Tangkapan layar video pembubaran acara KAMI di Surabaya, Senin (28/9/2020). (ACHMAD FAIZAL. KOMPAS.com)

Alasan kedua, pihak penyelenggara disebut terlambat mengajukan izin kegiatan kepada polisi.

Izin kegiatan seharusnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

Berita Rekomendasi

Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, kata Trunoyudo, kegiatan harus memiliki pemberitahuan yang sifatnya izin dari polisi.

Untuk kegiatan yang sifatnya lokal, izin harus diajukan 14 hari sebelumnya.

 Deretan Fakta Acara Silaturahim KAMI Batal Digelar di Surabaya, Diblokade Massa, Tak Miliki Izin

Sedangkan kegiatan yang sifatnya nasional, 21 hari sebelumnya sudah harus diajukan.

HALAMAN SELANJUTNYA =======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas