Ketua DPD Partai Golkar Jateng Kang Wes Kooperatif dan Patuhi Prosedur dalam Proses Hukum.
Kang dijerat dengan Undang Undang Kekarantiaan Kesehatan lantaran mengadakan konser dangdut di masa pandemi ini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua DPD Partai Golkar Jateng, Panggah Susanto meminta Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau akrab disapa Kang Wes yang merupakan kader Golkar agar kooperatif dan mematuhi prosedur yang ada dalam proses hukum.
"Sebagai warga negara yang baik dan kader Partai Golkar, kami meminta agar yang bersangkutan kooperatif. Proses hukum masih berjalan, jadi semuanya harus patuh sebagai warga negara," kata Ketua DPD Partai Golkar Jateng, Panggah Susanto kepada Tribun Jateng, Selasa (29/9/2020).
Kang Wes yang merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tegal ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Dia dijerat dengan Undang Undang Kekarantiaan Kesehatan lantaran mengadakan konser dangdut di masa pandemi ini.
Golkar sebagai partai yang menaungi tersangka belum bisa mengatakan langkah politik yang akan dijalani.
Baca: Airlangga: Calon dari Golkar Harus Jadi Panutan dalam Disiplin Protokol Kesehatan
Panggah yang merupakan anggota DPR RI ini enggan berkomentar apakah Kang Wes dicopot dari posisinya sebagai Ketua Golkar Kota Tegal dan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal karena belum ada keputusan tetap atau incraht terkait proses hukum yang dijalaninya.
"Kami melihat proses itu dulu. Jangan terburu- buru. Semua harus ikuti proses. Jangan sewenang- wenang seperti itu (mencopot jabatan Kang Wes)," ucapnya.
Panggah mengimbau kepada kader Partai Golkar di Jateng agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap agenda yang ada.
"Ini kan parpol sedang banyak agenda seperti pilkada. Kami minta agar semua aturan harus diikuti, terutama terkait penerapan protokol kesehatan," imbuhnya.
Ketua Harian DPD Partai Golkar Jateng, Wihaji menambahkan kasus yang terjadi di Kota Tegal merupakan kasus baru di saat pandemi ini.
Partai tidak serta- merta melakukan pemecatan kepada Kang Wes karena saat ini sudah dinyatakan tersangka.
Baca: Ketua DPR Jamin APBN 2021 Antisipasi Tantangan Ekonomi Akibat Covid-19
Berbeda ketika seorang kader terjerat kasus korupsi, partai akan memberikan sanksi tegas pemecatan.
"Ini probelm baru, kalau korupsi pasti langsung pecat. Ini melanggar kekarantinaan. Karena kasus baru, kami bakal kaji lebih dalam. Intinya yang bersangkutan harus menghormati proses hukum," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.