Oknum ASN yang Cabuli Seorang Anak Ditangkap, Keluarga Melapor setelah Curigai Tingkah Aneh Korban
Oknum ASN yang mencabuli seorang anak di kendaraan telah ditangkap. Keluarga melapor setelah curigai tingkah aneh korban.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, yang berinisial JH (48) telah ditangkap polisi.
Penangkapan dilakukan lantaran JH diduga telah mencabuli seorang anak dalam kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo menuturkan, sebelum pencabulan berlangsung, JH mengajak korbannya berjalan-jalan.
“Jadi (oknum) ASN ini dikenalkan dari rekan korban, kemudian dipertemukan di pasarwajo sini dan dari pertemuan mereka, diajaklah korban untuk jalan-jalan oleh tersangka,” kata Dedi Hartoyo, Rabu (30/9/2020).
Baca: MF Mengaku Tiba-tiba Ingat Istrinya yang Tengah Hamil 7 Bulan Saat Dia Mencabuli Mahasiswi
Baca: Terungkap Jejak Cabul Tenaga Kesehatan Pernah Bawa Anak Orang 2018 dan Korban Terbaru Penumpang
Aksi pencabulan ini diketahui setelah keluarga korban mencurigai tingkah korban yang tidak sewajarnya.
Setelah didesak, korban kemudian bercerita kepada keluarganya, sehingga keluarga korban melapor ke polisi.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim Kriminal Rays Polres Buton melakukan penangkapan langsung kepada tersangka,” ujarnya.
Selain menangkap oknum ASN, polisi juga menangkap tiga pelaku cabul lainnya dengan korban yang sama.
Baca: 54.000 Tanda Tangan Terkumpul, Minta Kementerian Pendidikan Jepang Cabut Lisensi Kerja Guru Cabul
Baca: Hakim Ungkap Oknum ASN Mesum Asal Asahan yang Pingsan dalam Mobil, Sudah 6 Kali Berhubungan Badan
Ketiga pelaku ini mencabuli korban di lokasi dan waktu yang berbeda.
Menurut Dedi, keempat pelaku tersebut tidak saling mengenal satu sama lain, karena keempat pelaku tersebut mengenal korban melalui akun media sosial facebook.
“Dari hasil interogasi, keempat pelaku ini, dua di antaranya melakukan persetubuhan dan dua pelaku melakukan pencabulan,” ucap Dedi.
Selain itu, polisi juga sedang mengejar dua tersangka pelaku cabul lainnya yang saat ini melarikan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini digiring ke ruang tahanan Polres Buton.
Keempat pelaku dikenakan pasal 18 ayat 1 undang-undang republik indonesia tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Kompas.com/Kontributor Baubau, Defriatno Neke)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap Oknum ASN yang Cabuli Anak di Buton
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.