Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polres Karangasem Amankan Dua Pegawai KSOP Benoa, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dari hasil pemeriksaan, Ibrahim mengaku membeli 2 paket barang jenis sabu-sabu dari seorang oknum pegawai di KSOP.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polres Karangasem Amankan Dua Pegawai KSOP Benoa, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kapolres Karangasem menggelar press realese penangkapan pelaku yang terlibat kasus narkoba di Mapolres Karangasem, Rabu (30/9/2020). Kapolres didampingi Kasat Narkoba & Reskrim Polres Karangasem. 

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, Ibrahim dikenakan Pasal 112 ayat (1) Sub 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal sekitar 12 tahun. Denda minimal Rp 800 juta serta denda maksimalnya Rp 8 miliar.

Sedangkan dua tersangka yang berperan sebagai pengedar, JFL dan JML, dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun. Denda minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Karangasem juga mengamankan empat tersangka bulan Agustus lalu.

Lokasi penangkapan berbeda, dan tak ada keterkaitan dengan pelaku yang disebutkan tadi. Yakni Made WW diamankan di Jalan Raya Pesagi. Sedangkan WPS, IKS dan INS diamankan di Munti Gunung, Kecamatan Kubu.

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dua Pegawai KSOP Benoa Diamankan Polres Karangasem Karena Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas