Usai Pamer Celurit pada Kekasihnya untuk Gagah-gagahan, Icun Tertangkap Polisi di Tulungagung
Icun (19) menjadi tersangka karena membawa celurit usai bertemu kekasihnya di Tulungagung agar terlihat gagah di depan pujaan hati.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Seorang pemuda asal Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar diringkus polisi usai menemui pujaan hatinya.
Alasanya karena pemuda inisial NI (19) alias Icun ini kedapatan membawa sebilah celurit yang disembunyikan di bagian perut.
Kejadian bermula saat polisi lalu lintas yang bertugas di simpang empat TT Tulungagung mengejar Icun karena tidak mengenakan helm, Sabtu (26/9/2020) pukul 19.00 WIB.
Polisi berhasil menghentikan laju motor Icun di simpang empat 55 Tulungagung, sekitar 200 meter dari simpang empat TT.
Awalnya polisi bermaksud melihat kelengkapan surat-surat kendaraan, namun Icun terlihat gugup.
“Polisi lalu lintas yang menggeledahkanya menemukan sebilah celurit disembunyikan di bagian perut,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, Rabu (30/9/2020).
Baca: Hendak Tawuran, 6 Remaja di Pondok Aren Konvoi Sambil Bawa Celurit, Dua Orang Jadi Tersangka
Baca: Selfie Pamerkan Celurit, Remaja di Depok Diangkut ke Mapolsek Sukmajaya, Terancam Kena UU Darurat
Selanjutnya Polisi lalu lintas menghubungi anggota Satreskrim Polres Tulungagung.
Icun kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
“Dia kami tahan karena melanggar Undang-undang Darurat,” ujar Yudo.
Dari hasil penyidikan terungkap, Icun membawa celurit itu untuk gagah-gagahan.
Menurut Yudo, pemuda ini mempunyai seorang kekasih yang bekerja di sebuah warung kopi.
Ia datang dari Blitar sambil membawa celurit yang ditaruh di dalam bajunya.
Icun kemudian menemui kekasihnya itu di tempat kerjanya.
Dalam pertemuan itu, Icun sempat meminta kekasihnya meraba gagang celurit itu dari balik baju.
“Jadi niatnya dia hanya pamer, kekasihnya disuruh meraba gagang celuritnya kemudian pergi,” ungkap Yudo.
Yudo mengingatkan masyarakat, agar tidak sembarangan membawa senjata tajam, apalagi hanya sekedar gagah-gagahan.
Sebab pelakunya bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1).
“Ancamannya 10 tahun penjara. Jadi ini peringatan untuk semua, gagah-gagahan dengan sajam bisa dijerat hukum,” pungkas Yudo.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Niat Pamer Celurit ke Pacar, Pemuda Asal Blitar Justru Ditangkap Polisi Tulungagung,