Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pembunuh Ditangkap Saat Pulang Kampung di Palembang, Mengira Polisi Lupa Kasusnya 8 Tahun Lalu

Pelaku ini DPO 8 tahun, selalu berpindah-pindah di luar Sumsel untuk menghindari petugas

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembunuh Ditangkap Saat Pulang Kampung di Palembang, Mengira Polisi Lupa Kasusnya 8 Tahun Lalu
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Jadi buronan selama 8 tahun, Asgaburillah alias Sabil (34) berhasil diamankan polisi.

Warga Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan ini merupakan pelaku pembunuhan seorang perempuan bernama Siti Fauziah (35) pada 2012 terkait masalah utang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (21/9/2020) lalu saat pulang kampung.

Pelaku pulang kampung karena mengira setelah delapan tahun melarikan diri itu polisi sudah lupa atas kasusnya.

Baca: Muhammad Toha Memanfaatkan Waktu Libur Sepekan untuk Pulang Kampung

"Pelaku ini DPO 8 tahun, selalu berpindah-pindah di luar Sumsel untuk menghindari petugas. Terakhir dia pulang karena mengira polisi sudah lupa dengan kasusnya," jelas Kapolres, Kamis (1/10/2020).

Kronologi pembunuhan

Anom mengatakan, peristiwa naas tersebut terjadi pada 12 Maret 2012 lalu.

Berita Rekomendasi

Pelaku tega membunuh korban karena dianggap tidak mau membayar utang sebesar Rp 30 juta.

Meski saat itu korban sudah berusaha menjelaskan jika tidak ada uang untuk membayar, namun pelaku tetap tidak terima dan akhirnya menembak korban dengan pistol rakitan hingga tewas.

Asgaburillah alias Sabil (34) pelaku penembakan Siti Fauziah (35) saat berada di Polrestabes Palembang, Kamis (1/10/2020). Tersangka nekat menembak korban karena kesal utangnya sebesar Rp 30 juta tak dibayar.(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Asgaburillah alias Sabil (34) pelaku penembakan Siti Fauziah (35) saat berada di Polrestabes Palembang, Kamis (1/10/2020). Tersangka nekat menembak korban karena kesal utangnya sebesar Rp 30 juta tak dibayar.(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) ()

"Tembakan tersebut mengenai kepala, sehingga korban tewas ditembak. Pelaku menembaknya sebanyak dua kali," kata dia. 

Usai membunuh korban, pelaku kabur dan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Baca: Teka-teki Pemain Timnas U-19 yang Direkrut Persib Bandung dengan Kontrak 3 Tahun

Sabil mengaku alasan menembak korban karena tidak sengaja.

Hanya saja, saat itu ia memang mengaku kesal karena korban enggan membayar utang.

"Tidak sengaja tertembak, senpi itu hanya untuk menakuti saja tapi malah meletus," kata tersangka.

Atas perbuatannya Sabil dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama seumur hidup. (Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Buron 8 Tahun, Pelaku Pembunuhan Ini Ditangkap Saat Pulang Kampung"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas