Terungkap, Sebelum Dibunuh dan Dibungkus Sprei, Maya Sari Disekap di Gubuk dan Dirudapaksa Pelaku
Jenazah Maya Sari ditemukan dalam kondisi dibungkus kain sprei di dalam gubuk. Mayat tersebut kali pertama ditemukan pekerja di ladang tersebut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, HUMBAHAS - Polisi berhasil meringkus tiga pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Kurnia Maya Sari (33), warga Gg Cakra II Dusun XI Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Para pelaku terdiri dari dua pria inisial B (30) warga Binjai KM 10,8 Kecamatan Sunggal, Medan, DS (25) warga Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Seorang lagi wanita berinisial YP (32) warga Jalan Binjai KM 10,8 Kecamatan Sunggal, Medan.
Paur Humas Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) Bripka Lolo Bako mengatakan, selain membunuh ternyata pelaku DS juga sempat memperkosa Maya Sari.
"Tersangka DS memperkosa almarhum Kurnia Maya Sari, kemudian memukul dengan menggunakan sebilah parang ke arah kepala dan wajah sebanyak dua kali," kata Lolo Bako di Mako Polres Humbahas, Kamis (1/10/2020).
Ia mengatakan, ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Maya Sari ditemukan tewas di ladang milik BS di Asobe, Dusun Lumban Sonang, Desa Sait Nihuta, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Senin (27/9/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Jenazah Maya Sari ditemukan dalam kondisi dibungkus kain sprei di dalam gubuk.
Mayat tersebut kali pertama ditemukan pekerja di ladang tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tiga pelaku.
Ketiganya diamankan di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas oleh personel Polres Humbahas yang bekerjasama dengan Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (29/9/2020).
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Humbahas untuk menjalani pemeriksaan dalam penyidikan polisi.
Baca: Polisi Ungkap Pembunuhan Sopir Mobil Rental, Berikut Kronologinya
Lolo Bako menyampaikan pembunuhan ini berawal pada Sabtu (26/9/2020) sekira pukul 08.00 WIB korban ingin kembali ke Medan karena sudah tidak tahan untuk bekerja.
Namun, ketiga tersangka tidak mengizinkan korban pulang ke Medan.