Warga Gerebek 3 Pasangan di Rumah Kosong, Ternyata Sudah Menginap hingga Bersetubuh Selama 4 Hari
Tiga pasangan melakukan persetubuhan di sebuah rumah kosong. Para remaja tersebut nekat beraksi selama empat hari.
Editor: Miftah
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
TRIBUNNEWS.COM- Tiga pasangan melakukan persetubuhan di sebuah rumah kosong.
Para remaja tersebut nekat beraksi selama empat hari.
Perbuatan mereka terungkap setelah digerebek warga.
Heboh, tiga pasangan diduga melakukan 'pesta sex' atau 'ngamar' di rumah kosong di salah satu gampong dalam Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.
Data dari Polres Pidie mengungkapkan, para pelaku terdiri dari satu pasangan laki-laki berinisial AD (18) dan perempuan berinisial TM (19). Sementara dua pasangan lagi masih di bawah umur.
Ketiga pasangan tersebut secara bersamaan melakukan persetubuhan di dalam rumah kosong selama telah empat hari, sebelum akhirnya digerebek warga.
Berdasarkan informasi diperoleh Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020), dari warga dan kepolisian, bahwa tiga lelaki dan tiga wanita itu melakukan hubungan layaknya suami isteri pada Jumat (1/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, dan dipergoki warga.
Baca: Seorang Santriwati 9 Kali Disetubuhi hingga Hamil, Korban Lalu Keguguran, Pelaku Malah Cabuli Lagi
Baca: Seorang Paman Cabuli Keponakan Berulang Kali saat Rumah Sepi, Terungkap setelah Hamil 4 Bulan
Baca: Pria Setengah Baya di Aceh Cabuli Anak Didiknya, Janji Mau Nikahi Hingga Lakukan Itu 3 Kali
Ketiga pasangan tersebut dibawa ke balai gampong untuk diperiksa warga. Hasil pemeriksaan warga, bahwa ketiga pasangan itu telah menginap di rumah kosong itu selama empat hari.
Bukan hanya menginap saja, selama empat hari di rumah kosong , ketiga pasangan tersebut telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH kepada Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020), mengatakan, ketiga pasangan yang melakukan hubungan layaknya suami isteri itu telah diamankan polisi.
Satu pasangan laki-laki berinisial AD (18) dan perempuan berinisial TM (19). Sedangkan dua pasangan lagi masih di bawah umur.
Kasat Reskrim menyebutkan, ketiga pasangan tersebut mengakui bahwa mereka telah melakukan perzinaan sebanyak empat kali.
Warga menyerahkan ketiga pasangan itu ke Kantor Satpol PP dan WH Pidie. Kemudian, pihak Satpol PP dan WH berkoordinasi dengan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2A) Pidie.
Ironisnya, terungkap juga bahwa tiga perempuan itu pernah melakukan persetubuhan di tempat lain dengan berganti pasangan (sex bebas).
"Tiga perempuan itu pernah berhubungan di tempat lain dengan laki-laki lain yang dominan masih di bawah umur," jelas Iptu Ferdian.
Ia menyebutkan, ketiga pasangan tersebut akan dibidik dengan Pasal 25 Juncto Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Kita imbau kepada orang tua untuk menjaga anak-anaknya sehingga tidak terjerumus kepada pergaulan bebas," pungkas Kasat Reskrim.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Gawat! Tiga Pasangan Nekat 'Ngamar' di Rumah Kosong Selama 4 Hari, Dua Pasangan Masih di Bawah Umur"