33 Remaja Ditangkap saat Gelar Reuni di Masa PSBB, Kedapatan Pesta Miras hingga Konsumsi Narkoba
Sebanyak 33 remaja ditangkap saat menggelar reuni di sebuah villa. Mereka kedapatan melanggar PSBB.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 33 remaja ditangkap saat menggelar reuni di sebuah villa.
Mereka kedapatan melanggar PSBB.
Para remaja tesebut juga minum minuman keras hingga mengonsumsi narkoba.
Polisi menangkap 33 remaja yang menggelar reuni dalam sebuah vila di Kampung Cibuntu Batas, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (3/10/2020) malam.
Selain karena melanggar pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), puluhan remaja ini juga ditangkap karena ketahuan mengonsumsi narkoba.
Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya mengatakan, penggerebekan vila itu bermula dari laporan warga.
Selama PSBB Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut bersama Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Baca: Deretan Fakta Kecelakaan Maut di Sleman: Kronologi, Ditemukan Miras & Pengemudi Remaja Tak Punya SIM
Baca: Lagi PSBB, 33 Remaja Ini Malah Gelar Reuni dalam Vila di Bogor, Pesta Miras dan Konsumsi Narkoba
"Mereka berkerumun dan minum-minum miras jenis ciu, serta ditemukan satu linting ganja, dan lima butir obat keras daftar G merk Threehex phenidyl," kata Andri dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).
Andri menyebut, 33 remaja ini merupakan lulusan salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Bogor.
Karena diduga melanggar PSBB dan mengonsumsi narkoba, para remaja ini tidak hanya dijerat dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Polisi berencana mendalami temuan ini untuk dilanjutkan terkait adanya narkoba yang ditemukan bersama mereka.
"Sanksi kita lihat dan dalami dulu dari 33 yang diamankan ini mana yg dibina mana yng diproses secara hukum. Yang jelas ini sudah melanggar UU Karantina," sebut Alam.
(Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelar Reuni Dalam Vila di Bogor Saat PSBB, 33 Remaja Ditangkap"