Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh yang Juga Calon Bupati Petahana Meninggal, Bagaimana Nasib Pilkada?

Padahal, Ibnu Saleh yang meninggal karena Covid-19 merupakan calon bupati petahana untuk Pilkada 2020.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh yang Juga Calon Bupati Petahana Meninggal, Bagaimana Nasib Pilkada?
Bangkapos.com/Muhammad Rizki
Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh meninggal dunia pada Minggu (4/10/2020) pagi karena corona.

Padahal, Ibnu Saleh juga merupakan calon bupati petahana untuk Pilkada 2020.

Lalu bagaimana nasib Pilkada di Bangka Tengah?

Diketahui, kondisi Ibnu Saleh sempat membaik sehari sebelum meninggal dunia.

Pada Sabtu (3/10/2020) Direktur Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT), dr Firmansyah, MARS mengabarkan calon Bupati Bangka Tengah petahana Ibnu Saleh masih dirawat di ruang ICU.

Bupati Bangka Tengah, Ibnu Saleh
Bupati Bangka Tengah, Ibnu Saleh (Bangkapos.com/Muhammad Rizki)

Ibnu Saleh masih dalam kontrol ketat dokter yang merawat.

Dia mengatakan, saat itu kondisi Ibnu sudah lebih stabil.

Baca: Kondisi Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh Sehari sebelum Meninggal karena Covid-19: Pernapasan Membaik

Berita Rekomendasi

Vital sign-nya seperti tensi, nadi, dan pernapasannya sudah lebih stabil.

"Kalau malam ini kondisinya sudah lebih stabil ya, maksudnya kondisi vital sign-nya ya, tensi, nadi, pernapasan itu lebih stabil," ujar dr Firmansyah, Sabtu (3/10/2020).

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Ibnu Saleh - Herry Erfian, Algafri yang menyatakan bahwa kondisi Ibnu Saleh sudah mengalami kemajuan..

"Alhamdulillah beliau ada kemajuan lah ya, kita doakan bersama beliau semakin baik," pungkas Algafri.

Namun setelah berjuang selama beberapa hari dalam perawatan dokter, Bupati Ibnu Saleh akhirnya tutup usia.

Ibnu Saleh meninggal dalam usia 59 tahun.

Ibnu Saleh akan berulang tahun yang ke - 59 pada Kamis 8 Oktober 2020 mendatang.

Meninggalnya calon bupati petahana ini tentu mengundang pertanyaan bagaimana nasib Pilkada Bangka Tengah.

Baca: Sebelum Meninggal Dunia akibat Covid-19, Kondisi Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh Sempat Membaik

Pilkada Bangka Tengah sendiri diikuti dua calon bupati yaitu petahana Ibnu Saleh dan penantangnya Didit Srigusjaya.

Dikutip dari Kompas.com, Komisioner Komisi Pemilihan Pemilihan Umum ( KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, bakal calon kepala daerah yang diterima pendaftarannya sebagai peserta pilkada dapat digantikan apabila di kemudian hari meninggal dunia.

"(Calon yang meninggal dunia) itu dapat digantikan," kata Evi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/9/2020).

Hal ini disampaikan merespons kabar meninggalnya Bupati Berau, Kalimantan Timur, Muharram.

Pada Pilkada 2020, Muharram kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Berau.

Pendaftaran Muharram sebagai peserta pilkada pada awal September lalu diterima oleh KPU, sehingga Muharram berstatus sebagai bakal paslon kepala daerah.

Evi menjelaskan, mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada.

Pasal 78 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, "penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (d) berhalangan tetap".

Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permananen.

Baca: Meninggal karena Corona, Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh Dimakamkan di Pangkalpinang

Penggantian bakal calon dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota menjadi calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota.

Calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota juga dapat diubah kedudukannya menjadi calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota.

Evi menambahkan, pengajuan calon pengganti yang diusung dari partai politik dilakukan paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Hal ini sesuai dengan bunyi PKPU 3/2017 Pasal 82.

Dalam hal ini, partai politik pengusung dan pendukung Muharam juga diberi waktu tujuh hari untuk menyerahkan nama pengganti.

"Iya, diberi waktu tujuh hari untuk penggantian," terang Evi.

PKPU Pencalonan juga menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungannya kepada calon atau pasangan calon pengganti.

Apabila parpol melakukan penarikan dukungan, dukungan tersebut tetap dinyatakan sah untuk paslon yang semula didukung.

Kemudian, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan calon atau pasangan calon pengganti, salah satu calon dari paslon yang tidak berhalangan hukum tetap akan dinyatakan gugur.

Setelahnya, parpol atau gabungan parpol tidak dapat mengusulkan calon atau paslon lain.

Diberitakan Bupati Berau Muharram meninggal dunia karena Covid-19, Selasa (22/9/2020) sore.

Muharram adalah salah satu bakal calon petahana peserta Pilkada 2020 di Kabupaten Berau. Ia merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Di Pilkada kali ini, Muharram maju berpasangan dengan Gamalis sebagai Wakilnya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pasangan ini diusung PKS (empat kursi), PPP (empat kursi), Demokrat (tiga kursi) dan Gerindra (satu kursi) dengan total 13 kursi, melebihi syarat pencalonan di KPU hanya enam kursi.

Keduanya telah mendaftar ke KPU Berau pada 6 September 2020 lalu.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Hari pemungutan suara pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember. (Bangkapos.com/Iwan S)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Calon Bupati Petahana Ibnu Saleh Meninggal Dunia, Begini Nasib Pilkada Bangka Tengah

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas