Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cemburu dan Tak Ingin Bercerai, Tersangka Tersulut Emosi hingga Nekat Bunuh Istri dan Anaknya

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku pembunuhan istri dan anak di Pontianak berawal dari kecemburuan hingga pelaku tersulut emosinya.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Cemburu dan Tak Ingin Bercerai, Tersangka Tersulut Emosi hingga Nekat Bunuh Istri dan Anaknya
Tribun Pontianak/Ferryanto
A terduga pelaku pembunuh ibu dan anak di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Pontianak, Jumat (2/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial AL (49) mengakui dirinya merupakan pelaku pembunuhan ibu dan anak di Pontianak, Kalimantan Barat.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur ini menggegerkan publik sejak 23 September 2020 lalu.

Dari hasil interogasi, Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin mengungkapkan, AL mengaku nekat menghabisi nyawa sang istri, Sumiati, serta anaknya, Garbi, lantaran cemburu dan tak ingin bercerai.

"Pelaku tidak menginginkan perceraian, sempat terjadi percekcokan."

"Karena harapan pelaku tidak bisa terkabulkan, pelaku emosi, keluar rumah mengambil besi. Dengan emosi kemudian menghabisi nyawa istri dan anaknya," ungkap Kombespol Komarudin, Sabtu (3/10/2020).

Baca: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Istri dan Anak, Video Porno jadi Awal Mula Pertengkaran Terjadi

Baca: Suami Bunuh Istri dan Anak Gadisnya di Pontianak, Pelaku Nyaris Bunuh Diri

Baca: Al Minum Racun Saat Diringkus, Deretan Kasus Pembunuhan Nasib Sang Pelaku Berakhir dengan Bunuh Diri

Dari pra rekonstruksi yang telah digelar, Komarudin menegaskan, terdapat kesesuaian antara bukti serta fakta dan keterangan dari pelaku.

Terkait dugaan pembunuhan berencana serta terduga pelaku lain, Kapolresta mengatakan pihaknya masih akan mendalami hal itu.

BERITA REKOMENDASI

Atas perbuatannya menghabisi nyawa istri dan anaknya dengan sadis, AL akan di Ganjar dengan Pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP, pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjaraa hingga seumuran hidup, bahkan hukuman mati. (*)

(Tribunpontianak.co.id/Ferryanto)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Akui Bunuh Istri dan Putrinya, AL Diganjar Pasal Berlapis, Kapolresta: Maksimal Hukuman Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas