Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Layangan Nyangkut, Listrik 8 Kota dan Kabupaten dari Madiun, Ngawi, Magetan, hingga Ponorogo Padam

Penyebab mati listrik di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Nganjuk dan daerah sekitarnya.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Layangan Nyangkut, Listrik 8 Kota dan Kabupaten dari Madiun, Ngawi, Magetan, hingga Ponorogo Padam
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM/PLN UIT JBTB
Layang-layang yang tersangkut di jaringan transmisi SUTT/SUTET bisa mengganggu kontinuitas penyaluran listrik, 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Listrik sempat padam di delapan kota dan kabupaten di Jawa Timur pada Sabtu (3/10/2020) malam.

PT PLN (Persero) mengungkapkan, penyebab padamnya listrik adalah layang-layang yang tersangkut di SUTT 150 kV Manisrejo-Nganjuk.

Pembangkit listrik itu terletak di Desa Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

"Berdasarkan hasil investigasi cepat Tim UPT Madiun di jalur SUTT 150 6h-riwewxAt, ditemukan layang-layang di desa Wungu dan berhasil mengamankan sebuah layang-layang jenis sawangan yang tersangkut di jaringan SUTT," kata Dwi Sugeng Prihartono Senior Manager SDM dan Umum PT PLN (Persero) UIT Jawa Bagian Timur dan Bali, Minggu (4/10/2020).

Baca: Penerjun Payung Tersangkut Kabel Listrik di Wonogiri

Gangguan yang terjadi pada pukul 18.03 WIB ini, kata dia, mengakibatkan padamnya 12 Gardu Induk di wilayah kerja PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun yang menyuplai listrik ke Jawa Timur sisi barat termasuk Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Nganjuk dan daerah sekitarnya.

"Setelah dilakukan perbaikan oleh Tim UPT Madiun pemadaman bisa pulih seluruhnya pada pukul 19.56 WIB," jelasnya.

Ia mengimbau, masyarakat agar lebih berhati-hati ketika bermain layang-layang, demi kemananmasyarakat dan keandalan pasokan listrik.

Berita Rekomendasi

Dengan hantaran listrik 70.000 Volt, 150.000 Volt dan 500.000 Volt, ucap dia, sungguh berbahaya bila terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Baca: Polisi Apes, Bela Wanita yang Digoda, Bripka AF Menang Gulat Lawan Sopir hingga Dilaporkan ke Polisi

Mengacu pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang akibat kegiatannya, mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.5 miliar.

Sedangkan aturan ruang bebas atau jarak aman dari jaringan listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 02 Tahun 2019 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, dilarang membangun bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta dilarang bermain layang-layang menggunakan benang konduktif, disekitar jalur transmisi (SUTET/SUTT) karena dapat membahayakan keselamatan jiwa dan dapat mengganggu kontinuitas penyaluran listrik kepada masyarakat.

"Meskipun kita berada dalam situasi pandemi Covid-19, petugas PLN selalu siaga berpatroli rutin mengamankan jalur pasokan listrik khususnya jaringan tegangan tinggi SUTT dan SUTET. Dan kami selalu menghimbau pada warga agar selalu waspada dalam bermain layangan ataupun balon udara, menjauh dari jaringan listrik agar warga aman dari risiko bahaya tersangkut jaringan listrik,"tambah General Manager PLN UIT JBTB, Suroso. (TribunMadura.com/rbp)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Penyebab Listrik Padam di Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Ada Layang-Layang Tersangkut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas