Satu Keluarga Disebut Disekap, Penyegel Rumah Membantah, Perkara Berawal dari Sengketa Tanah
Pelda Muhaji buka suara terkait kasus dugaan penyekapan tiga warga di Jalan Dukuh Sari No.18 Gang Mekar, Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.
Editor: Miftah

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUNNEWS.COM- Satu keluarga diduga disekap di rumahnya karena rumah mereka disegel.
Penyegel pun menegaskan bahwa tak ada dugaan penyekapan seperti kabar yang beredar.
Masalah tersebut muncul dari adanya sengketa tanah.
Pelda Muhaji buka suara terkait kasus dugaan penyekapan tiga warga di Jalan Dukuh Sari No.18 Gang Mekar, Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.
Pelda Muhaji menerangkan bahwa kasus ini bermula dari adanya sengketa kepemilikan lahan atas bangunan tersebut.
Terkait pemberitaan yang menyatakan penyegelan dan penyekapan yang dilakukannya, prajurit aktif dari Babinminvetcadam IX/Udayana tersebut menyatakan bahwa hal itu tidak sepenuhnya benar.
Pelda Muhaji menduga bahwa pihak Hendra selaku penghuni bangunan rumah dengan sengaja memancing dan menghendaki hal tersebut agar tersiar lewat media.
Ia beranggapan atas sebuah kabar yang beredar seolah-olah Hendra adalah korban, padahal Pelda Muhaji juga menyatakan sebagai korban karena sudah memiliki sertifikat sah sesuai SHM dan sudah melaporkan serta mengikuti prosedur di satuan ataupun Hukum di Kepolisian.
Baca: Kisah Korban Banjir Batu Merah Ambon, Rumah dan Kios Sembakonya Rata dengan Tanah
Baca: Cerita Sarah, Lansia Korban Banjir di Batu Merah Ambon, Rumah Rata Dengan Tanah
Pelda Muhaji lantas mengambil inisiatif pribadi dengan memasang banner yang besar atau papan kepemilikan sah atas lahan tanah SHM bernomor 11392 tersebut, sebab berlarutnya permasalahan sengketa tanah dan bangunan tersebut.
Papan dipasang di depan rumah kontrakan Hendra sehingga menutup akses keluar masuk rumah kontrakan tersebut.
"Tujuan saya memasang papan agar Hendra dan keluarganya juga keluar dari rumah dan tanah yang masih sengketa, biar sama-sama tidak menggunakan fasilitas tanah dan bangunan yang masih di sengketakan tersebut," ungkapnya kepada Tribun Bali, Minggu (4/10/2020).
Pelda Muhaji pun menyadari tindakan yang ia lakukan kurang tepat dan dirasa terlalu terburu-buru melakukan tindakan pemasangan spanduk permanen dengan rangka besi di depan rumah kontrakan tersebut sebelum ada keputusan yang sah dari pihak Pengadilan Negeri Denpasar.
Pelda Muhaji mengaku tidak ada niatan arogansi ataupun penyegelan dan penyekapan seperti yang diberitakan lewat media.