Buntut Penyerangan di Pedan Klaten, Polisi Amankan 74 Orang
Polisi masih mendalami penyebab dari penyerangan tersebut. Masalah ini dipicu karena kesalahpahaman antar pihak.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Polres Klaten mengamankan 74 orang terkait aksi penyerangan di Kampung Sewu, Keden, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Minggu (4/10/2020).
"Kami mendapat laporan sekira pukul 20.00 WIB, dan kami langsung ke lokasi dan membubarkan kerumunan tersebut. Kami juga mengamankan 74 orang untuk dibawa ke Mapolres Klaten untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu.
Pihaknya masih mendalami penyebab dari penyerangan tersebut.
Menurutnya, masalah ini dipicu karena kesalahpahaman antar pihak.
Sehingga ini murni masalah pribadi antara pihak yang terlibat.
"Untuk korban sementara baru satu dan masih kami identifikasi serta dilakukan visum," jelasnya.
Baca: Aksi Tawuran di Pedan Klaten Berawal dari Utang Rp 100 Ribu, Berujung Pengeroyokan dan Perusakan
"Selain itu juga ada satu orang kami amankan yang membawa sajam dan saat ini, kami periksa," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyerangan ini diduga disebabkan masalah utang piutang.
Ratusan orang menggeruduk ke Jalan Ronggowarsito Kampung Sewu, Keden, Pedan, Klaten.
Aksi massa itu dapat dibubarkan setelah pihak kepolisian mendatangi lokasi kejadian.
Kronologis
Tawuran antarwarga di Kampung Sewu, Keden, Pedan, Klaten, Minggu (4/9/2020) pukul 19.30 WIB berujung perusakan dan pengeroyokan.
Aksi penyerangan di lokasi tersebut diduga dari masalah utang piutang antar individu.