Dua Polisi Gadungan Tewas di Tahanan Polsek Sunggal
Pihak kelurga tak terima dengan kematian korban Joko dan meminta perlindungan hukum ke LBH Medan untuk mendampingi mengusut tuntas kasus ini
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua tersangka polisi gadungan yakni Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36) yang ditangkap Polsek Sunggal Polrestatabes Medan tewas di tahanan.
Keduanya merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyamar menjadi polisi.
Mereka beraksi di kawasan Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, Medan pada 8 September 2020.
Kedua keluarga korban yang merasa terdapat kejanggalan terhadap kematian keduanya mendatangi Kantor LBH Medan untuk meminta kuasa terkait kejadian tersebut, Senin (5/10/2020) siang.
Informasi yang dihimpun Tribun dari wawancara keluarga, Rudi Efendi merupakan warga Jalan Laut Dendang Kenari XII, Percut Sei Dendang, Percut Sei Tuan, Deliserdang yang meninggal pada 26 September 2020.
Joko yang merupakan warga Pasar Dua Saentis, Percut Sei Tuan, Deliserdang meninggal pada 2 Oktober 2020 lalu.
Baca: Anak Muda Medan Bicara Penggunaan Masker: Memang Nggak Nyaman, Tapi Itu Penting!
Sunarsih, istri korban Joko mengatakan, dirinya merasa janggal atas kematian suaminya tersebut karena saat ditangkap dalam keadaan sehat.
Ia menduga suaminya mengalami kekerasan hingga berbekas lebam di bagian kepala dan dada.
"Suami saya Joko, ya waktu ditangkap badannya segar. Cuma ada lebam di kepala dan dadanya sakit. Di situ di sel katanya sudah tidak ada langsung dibawa ke rumah sakit.
Saya merasa janggal saja minta keadilan supaya diusut.
Diduga tewas karena kekerasan dan tidak wajar," tuturnya saat diwawancarai Tribun.
Ia menyebutkan bahwa terakhir kali bertemu suaminya mengeluhkan sakit kepala.
"Badannya sakit kepalanya sakit. Hari Kamis terakhir saya dikabari polisi talu di situ cuma nengok aja.
Kondisinya sakit gitu kayak orang pucat, kata polisi karena sakit paru-paru," cetusnya.
Baca: LBH Ansor Jawa Barat Laporkan Oknum Anggota Ormas yang Diduga Sebarkan Hoaks Soal Yaqut Cholil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.