Tak Mau Diarak karena Ketahuan Selingkuh, Oknum Perangkat Desa Ini Pilih Bayar Denda Semen 400 Sak
Seorang perangkat desa berinisial T di Desa Janti, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo ketahuan selingkuh dengan istri warga berinisial ST.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang perangkat desa berinisial T di Desa Janti, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo ketahuan selingkuh dengan istri warga berinisial ST.
Akibatnya, T harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kamituwo.
Selain itu, T juga harus membayar denda semen sebanyak 400 sak sebagai pengganti karena ia tak mau diarak keliling desa.
Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi mengatakan, warga menilai T telah berbuat asusila dan tidak pantas lagi untuk menjabat sebagai Kamituwo Desa Janti.
"Tapi saat musyawarah tadi, Pak Kamituwo tidak sanggup untuk mengundurkan diri, dia meminta pengunduran diri dilakukan secara hukum," kata Mushin saat ditemui usai musyawarah di Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).
"Ini masih di bahas oleh pemerintah desa bagaimana baiknya, turun tidaknya pak Kamituwo," imbuh Muhsin.
Baca: Wanita Curhat Keluar Rp 120 Juta untuk Biaya Nikah, Suaminya Cuma Rp 6 Juta, Suami Malah Selingkuh
Baca: Suami Ketahuan Selingkuh, Istri di Madiun Nekat Robohkan Rumah, Sebelumnya Sempat Diusir
Selain meminta mundur, masyarakat juga mengajukan dua pilihan tuntutan kepada T.
"Selain mengundurkan diri itu, ada dua tuntutan, satu di arak keliling desa atau membayar denda," kata Muhsin.
Dari musyawarah tersebut, T lebih memilih membayar denda yaitu semen sebanyak 400 sak yang digunakan untuk kebutuhan desa.
"Kami kasih tempo 1 minggu untuk memenuhinya," lanjutnya.
(Surya.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ketahuan Selingkuh, Perangkat Desa Janti Ponorogo Pilih Bayar Denda Semen 400 Sak Daripada Diarak