17 Pelaku Penyerangan di Pedan Klaten Ditetapkan Jadi Tersangka, 5 di Antaranya Masih di Bawah Umur
17 pelaku penyerangan di Pedan Klaten ditetapkan jadi tersangka, 5 di antaranya masih di bawah umur.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyerangan dan perusakan yang terjadi di kawasan pertokoan Pasar Pedan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten memasuki babak baru.
Pasalnya, Polres Klaten telah menetapkan 17 tersangka dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (4/10/2020) malam itu.
Diketahui, 5 dari 17 tersangka tersebut masih berusia di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan intensif terhadap sebanyak 92 orang yang ditangkap, belasan orang resmi tersangka.
"Kita periksa 75 orang dulu yang pertama kita tangkap, pengembangan bertambah kita tangkap jadi 92 orang," ungkapnya kepada TribunSolo.cm, Selasa (6/10/2020).
Alhasil menurut dia, dari penyelidikan secara maraton maka Polres Klaten ada 17 orang yang jadi terangska.
"Dari 17 orang yang ditetapkan tersangka, 5 orang di antarannya masih di bawah umur," jelasnya.
Baca: 5 FAKTA Penyerangan di Pedan Klaten, Dipicu Masalah Pribadi hingga Situasi Membuat Warga Ketakutan
Baca: Penyerangan di Pedan Klaten, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit, 74 Orang Diamankan
Kronologi Kejadian
Kondisi jalanan yang berada di kawasan pertokoan Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten sempat mencekam.
Ya, aksi sekelompok orang yang sebagian berpenutup kepala, membawa bambu hingga senjata tajam beraksi menyerang seseorang pada Minggu (4/10/2020) malam.
Namun saat polisi dan dibantu TNI datang, mereka tak berkutik ditangkap satu-satu.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya mengamankan 74 orang yang terlibat penyerangan di Kampung Sewu, Keden, Kecamatan Pedan.
"Kami mendapat laporan sekira pukul 20.00 WIB, dan kami langsung ke lokasi dan membubarkan kerumunan tersebut," kata dia kepada TribunSolo.com.
"Kami mengamankan 74 orang untuk dibawa ke Mapolres Klaten untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Menurutnya, masalah penyerangan layaknya genk dipicu karena kesalahpahaman antar pihak, sehingga ini murni masalah pribadi antara pihak yang terlibat.
"Untuk korban sementara baru satu dan masih kami identifikasi serta dilakukan visum," jelasnya.
"Selain itu juga ada satu orang kami amankan yang membawa senjata tajam kami periksa," aku dia.
Adapun kronologi penyerangan saat itu ada 4 orang yang bercelana hitam datang ke rumah seorang warga berinisial U.
Mereka berniat menagih utang Rp 100 ribu.
Saat datang, U meminta untuk mereka datang lagi pukul 20.00 WIB.
Lantas keempat orang itu tak terima dan menghajar U dengan sebatang besi.
Setelah menghajar U, keempat orang itu pergi meninggalkan rumah.
Baca: Insiden Penyerangan di Pedan Klaten, Polisi Sita Barang Bukti Senjata Tajam Hingga Pecahan Batu
Baca: Buntut Penyerangan di Pedan Klaten, Polisi Amankan 74 Orang
Sebelum meninggalkan TKP, keempat orang tersebut sempat merusak salah satu gerobak milik warga setempat.
Lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, datang sekelompok orang bercelana hitam mendatangi TKP kembali.
Mereka datang kembali tak hanya 4 orang, namun ratusan orang bercelana hitam yang kemudian menggeruduk ke Jalan Ronggowarsito Kampung Sewu, Keden, Pedan, Klaten.
Mereka mendatangi lokasi kejadian dan sempat menghajar seseorang yang mereka temui.
Saat itu, warga di sekitar lokasi kejadian ada yang langsung menutup semua pintu dan mematikan lampu rumah.
Selain itu warga juga tak berani keluar karena takut menjadi sasaran amukan sekelompok orang bercelana hitam.
Setelah beberapa jam, sekira pukul 20.00 WIB rombongan orang tersebut diamankan Polres Klaten.
(TribunSolo.com/Mardon Widyanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul BREAKING NEWS : 17 Orang Pelaku Penyerangan dan Perusakan di Pedan Klaten Ditetapkan Jadi Tersangka