3 Pasang Remaja Digerebek saat Gelar Pesta Seks di Rumah Kosong, Ternyata Sudah Menginap 4 Hari
Tiga pasangan remaja diduga melakukan pesta seks di sebuah rumah kosong.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Tiga pasangan remaja diduga melakukan pesta seks di sebuah rumah kosong.
Keenam remaja tersebut ternyata telah menginap selama empat hari di lokasi.
Tiga remaja wanita bahkan mengaku pernah ganti pasangan.
Keenama remaja tersebut digerebek di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.
Data dari Polres Pidie satu pasangan laki-laki berinisial AD (18) dan perempuan berinisial TM (19).
Sementara dua pasangan lagi masih di bawah umur.
Ketiga pasangan bersamaan melakukan persetubuhan di dalam rumah kosong.
Diduga telah empat hari rumah kosong tempat mereka berbuat haram, akhirnya digerebek warga.
Berdasarkan informasi diperoleh Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020) dari warga dan kepolisian, bahwa tiga lelaki dan tiga wanita melakukan hubungan layaknya suami istri, Jumat (1/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, dipergoki warga.
Baca: Culik dan Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Pelaku Mengaku Berniat Menikahi
Baca: Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali, Terungkap saat Adik Korban Cerita ke Ibu
Baca: Diizinkan Tinggal Serumah, Rusli Malah Cabuli Putri Majikan, Aksi Bejatnya Kepergok Ibu Sang Bocah
Ketiga pasangan tersebut dibawa ke balai gampong untuk diperiksa warga.
Hasil pemeriksaan warga, bahwa ketiga pasangan itu telah menginap di rumah kosong itu selama empat hari.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020) mengatakan, ketiga pasangan yang melakukan hubungan layaknya suami isteri telah diamankan polisi.
Ia menyebutkan, ketiga pasangan tersebut mengaku telah melakukan perzinaan empat kali.
Warga menyerahkan ketiga pasangan itu ke Kantor Satpol-PP dan WH Pidie. Pihak WH berkoordinasi dengan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2A) Pidie.
Bahwa, tiga perempuan itu pernah melakukan persetubuhan di tempat lain dengan berganti pasangan (seks bebas).
"Tiga perempuan itu pernah berhubungan di tempat lain dengan laki-laki lain yang dominan masih di bawah umur," jelas Iptu Ferdian.
Ia menyebutkan, ketiga pasangan itu akan dibidik dengan pasal 25 Juncto pasal 23 dan pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
" Kita imbau kepada orang tua untuk menjaga anak sehingga tidak terjerumus kepada pergaulan bebas," jelasnya.
Tanggapan Bupati
Kasus tiga pasangan 'ngamar bareng' alias ‘pesta seks’ selama empat hari di salah satu rumah kosong kawasan Kecamatan Kembang Tanjong mendapat sorotan Wakil Bupati (Wabup) Pidie, Fadhlullah TM Daud ST.
Wabup mengaku sangat prihatin dengan kasus itu dan meminta segenap masyarakat untuk dapat memfokuskan perhatian bersama atas ulah remaja yang telah melenceng dari norma agama tersebut.
"Ini menjadi perhatian dan catatan kita bersama dengan melibatkan semua pihak atas keprihatinan tindakan remaja yang telah melampaui kapasitas norma agama," ucap Fadhlullah TM Daud ST kepada Serambinews.com, Senin (5/10/2020).
Secara hukum, jelas Wabup, mereka semua harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, juga harus direhab mentalitas sebagaimana yang berlaku di tempat serta kearifan lokal.
“Aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan proses hukum sebagai kewenangannya. Atas munculnya kasus ini, setidaknya menjadi kajian dan bahan refleksi bagi kita semua, para pemimpin, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta kalangan orang tua,” urainya.
Menurut Fadhlullah TM Daud, peran besar selain orang tua, menjadi hal mutlak harus di lakukan masyarakat gampong dalam penguatan karakter anak muda atau remaja dengan memperkuat lembaga lembaga pendidikan yang ada dalam gampong.
"Gampong-gampong perlu mencanangkan kembali gerakan untuk memakmurkan masjid dan meunasah agar senantiasa mencintai tempat ibadah," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Pidie dihebohkan kasus tiga pasangan diduga melakukan 'pesta seks' atau 'ngamar' di rumah kosong di salah satu gampong dalam Kecamatan Kembang Tanjong.
Data dari Polres Pidie mengungkapkan, para pelaku terdiri dari satu pasangan laki-laki berinisial AD (18) dan perempuan berinisial TM (19). Sementara dua pasangan lagi masih di bawah umur.
Ketiga pasangan tersebut secara bersamaan melakukan persetubuhan di dalam rumah kosong selama empat hari, sebelum akhirnya digerebek warga dan diserahkan ke aparat Polsek setempat.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Heboh! Tiga Pasangan Nekad Pesta Seks di Rumah Kosong Selama 4 Hari, Begini Kronologis dan Begini Sikap Wabup Pidie Terkait Kasus Tiga Pasangan ‘Ngamar Bareng’ di Rumah Kosong Selama 4 Hari