Buntut Rusuh di Pedan Klaten, 17 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, 5 Tersangka Masih di Bawah Umur
Sebanyak 17 orang yang terlibat dalam bentrokan dua kelompok massa di Pedan, Klaten, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 17 orang yang terlibat dalam bentrokan dua kelompok massa di Pedan, Klaten, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, kerusuhan di Pedan, Klaten sempat menggegerkan masyarakat pada Minggu (4/10/2020) malam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Ardiansyah Rithas Hasibuan, 17 orang itu di antaranya yakni pelaku perusakan, penganiayaan, membawa benda tajam, dan terduga provokator.
"Dari 17 tersangka ini, yang masih di bawah umur ada lima. Sampai saat ini kita sudah memproses hukum," kata Ardiansyah di Mapolres Klaten, Selasa (6/10/2020).
Baca: Fakta-fakta Rusuh di Klaten: Diduga Berawal dari Tagih Utang Rp 100 Ribu, 74 Orang Diperiksa
Baca: Rusuh di Klaten: Penyebab Uang Rp 100 Ribu, Warga Tutup Pintu, hingga Kapolres Bantah Soal Politik
Ardiansyah menerangkan, bentrokan dua kelompok massa tersebut bermula saat tersangka A menginformasi kepada kelompoknya melalui pesan via grup WhatsApp untuk datang ke lokasi kejadian.
A juga meminta kepada kelompoknya untuk membawa barang sebagai persiapan melakukan penyerangan dalam aksi tersebut.
"Dugaan awal dari kronologis memang permasalahan utang piutang. Terkait penagihan utang. Kalau tidak salah nilainya Rp 100.000," ujar dia.
Dia menyebut ada lima orang korban yang melaporkan terkait peristiwa bentrokan itu ke Polres.
Baca: Penyerangan di Pedan Klaten, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit, 74 Orang Diamankan
Tiga pelapor di antaranya adalah korban penganiayaan dalam aksi itu.
Sementara, dua lainnya melapor karena barang miliknya dirusak massa saat aksi berlangsung.
"Barang bukti untuk saat ini termasuk celurit, parang, batu, bambu, sepeda motor, handphone yang digunakan di grup untuk menghasut termasuk fasilitas kendaraan yang digunakan pada saat melakukan kegiatan berkumpul itu kita amankan," kata dia.
"Ada yang dijerat Pasal UU Darurat karena membawa senjata tajam, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Untuk yang menghasut itu Pasal 160 KUHP ancamannya enam tahun penjara," sambungnya.
Baca: Buntut Penyerangan di Pedan Klaten, Polisi Amankan 74 Orang
Baca: Aksi Tawuran di Pedan Klaten Berawal dari Utang Rp 100 Ribu, Berujung Pengeroyokan dan Perusakan
Polisi masih melakukan pengembangan terkait aksi bentrokan dua kelompok massa itu.
Kemungkinan, jumlah tersangka masih akan terus bertambah.
"Kemungkinan (tersangka) bertambah. Nanti dari hasil pengembangan ini," tutur dia.
(Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Kelompok Warga di Klaten Bentrok karena Masalah Utang, 17 Orang Jadi Tersangka"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.