Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli ABG Berusia 14 Tahun, Duda Bojonegoro Ngaku Lakukan Sekali dan Bilang Menyesal

Sejumlah bukti yang berkaitan dengan persetubuhan tersebut telah diamankan, yaitu seperangkat pakaian milik korban dan hasil visum

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cabuli ABG Berusia 14 Tahun, Duda Bojonegoro Ngaku Lakukan Sekali dan Bilang Menyesal
SURYA/Mochamad Sudarsono
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat bersama Kamto pelaku persetubuhan di bawah umur, Selasa (6/10/2020) 

Laporan Wartawan Surya Mochamad Sudarsono

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Kamto (43) tertunduk saat digiring Satreskrim Polres Bojonegoro, Selasa (6/10/2020).

Warga Kecamatan Dander yang telah menjadi duda 2 tahun tega melakukan persetubuhan terhadap, pelajar SMP 14 tahun sebut saja Bunga yang tak lain masih tetangga.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyesal telah melakukan tindakan pencabulan.

"Saya menyesal, cuma sekali melakukan itu," kata Kamto kepada polisi sambil menunduk di Mapolres Bojonegoro, Selasa (6/10/2020).

Kejadian bermula saat itu 19 Agustus malam, ia meminta korban bersama temannya menjaga warung miliknya.

Saat dia kembali pukul 00.10 WIB, warung sudah tutup.

Baca: Pria 48 Tahun di Bojonegoro Cabuli ABG Berusia 14 Tahun, Korban Sebelumnya Diajak Minum Arak

Berita Rekomendasi

Bunga dan temannya sudah masuk rumah pelaku.

Pelaku yang membawa arak mengajak korban dan temannya minum arak.

"Saya ajak minum arak, awalnya sempat tidak mau. Setelah korban mabuk lalu masuk kamar dan saya langsung ikut, saya pijat kemudian saya setubuhi," ujarnya.

Ditambahkannya, seusai melakukan persetubuhan, pelaku memberikan uang kepada korban namun korban yang saat itu tidak sadar tidak mengetahui apa yang diterimanya.

"Saya berikan uang Rp 200 ribu di tangannya, saya menyesal," ungkap Kamto menyesali perbuatannya. 

Baca: Imparsial: TGPF Intan Jaya dan Komnas HAM Harus Pastikan Kasus Diproses Hukum Secara Adil

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menyatakan, polisi langsung bertindak untuk menangkap pelaku setelah adanya laporan.

Sejumlah bukti yang berkaitan dengan persetubuhan tersebut telah diamankan, yaitu seperangkat pakaian milik korban dan hasil visum.

"Sudah ditahan. Pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya. (SURYA/M Sudarsono)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas