Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ditahan Gara-gara Kepergok Istri Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Kabur dari Sel, Nekat Jebol Dinding

Seorang pria ditahan setelah nekat mencabuli anak tirinya hingga kepergok istri.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Miftah
zoom-in Ditahan Gara-gara Kepergok Istri Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Kabur dari Sel, Nekat Jebol Dinding
wytv.com
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria ditahan setelah nekat mencabuli anak tirinya hingga kepergok istri.

Namun pelaku malah kabur dari tahanan dengan cara menjebol dinding beton.

Beruntung polisi berhasil kembali menangkap pelaku.

Seorang pria berinisial MR (40) atau biasa dipanggil Mad Carut meringis kesakitan.

Betis kiri dan kanannya ditembak polisi karena kabur dari sel tahanan Polsek Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Mad Carut berhasil ditangkap kembali kurang dari 1x24 jam pada Minggu (4/10/2020) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Kabur dari Polsek Karang Jaya, ternyata ia kembali ke kampung asalnya di Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Baca: Culik dan Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Pelaku Mengaku Berniat Menikahi

Baca: Empat Pelaku Pencabulan Anak Diringkus, Salah Satunya ASN di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara

Baca: Pria Ini Dipenjara 3 Tahun Karena Perkosa Jenazah Korban Covid-19

Rekomendasi Untuk Anda

Penangkapan Mad Carut dipimpin Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad bersama Kanit Reskrim Polsek Karang Jaya beserta anggota.

Penangkapan itu juga dibantu anggota Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI.

"Saat ditangkap dia berusaha kabur, kami beri tindakan tegas terukur ke arah kaki, mengenai betis kiri dan kanan," kata AKP Dedi Rahmad.

Dedi tidak bersedia menyebutkan kronologi kaburnya Mad Carut dari sel tahanan Polsek Karang Jaya.

Namun informasi yang diperoleh, Mad Carut diduga kabur dengan cara menjebol dinding beton sel tahanan yang tembus ke toilet.

Dedi menerangkan Mad Carut adalah tahanan kasus persetubuhan anak di bawah umur secara paksa.

Korbannya adalah anak tirinya sendiri atau anak kandung istrinya.

Mad Carut merudapaksa korban di rumahnya sendiri di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, tanggal 20 Agustus 2020 lalu.

Saat kejadian, ibu korban sempat memergoki suaminya Mad Carut sedang melakukan aksi bejatnya.
Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas