Kronologi Penangkapan Sindikat Pencurian Tiang Telekomunikasi Milik PT Telkom di Lampung
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian tiang milik PT Telkom sebanyak 6 kali dalam satu bulan terakhir
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan meringkus empat anggota sindikat pelaku pencurian tiang telekomunikasi milik PT Telkom.
Sindikat ini biasa beraksi di Kecamatan Kalianda dan Sidomulyo.
Empat pelaku yang diamankan yakni Candri (34), warga Kali Balok, Bandar Lampung; Ansori (37), warga Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung.
Berikutnya Masdani, warga Geruntang, Bandar Lampung; dan Rudiono (40), warga Jatimulyo.
Baca: KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Eks Bupati Lampung Selatan
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, para pelaku diamankan Minggu (4/10/2020) dini hari.
“Sebelumnya para pelaku telah melakukan pencurian tiang telekomunikasi di wilayah Kecamatan Kalianda dan Sidomulyo pada 20 September lalu,” ujar AKP Try Maradona, Senin (5/10/2020).
Try Maradona menuturkan modus para pelaku yakni menyamar menjadi petugas dengan mengenakan baju warna merah bertuliskan Telkomsel.
Para pelaku lalu mengambil tiang besi dengan cara menggali tanah dan menghancurkan cor beton pada bagian dasar.
Baca: Buron Selama 4 Tahun, Pelaku Pencurian Ini Nekat Naik ke Atap Rumah saat akan Ditangkap Polisi
Terungkapnya sindikat ini dikarenakan adanya laporan dari PT Tekom ke Polres Lampung Selatan.
“Pihak PT Telkom melaporkan kehilangan beberapa tiang telekomunikasi milik mereka ke Polres,” ungkap Try Maradona.
Hasil dari penyelidikan polisi, ujar pria dengan pangkat balok tiga di pundak ini, didapatkan informasi pelaku pencurian merupakan sidikat spesialis pencuri tiang telekomunikasi.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menangkap keempat pelaku di Pasar Jatimulyo.
Baca: Baru akan Menghirup Udara Bebas, Napi Kasus Pencurian Kembali Ditangkap karena Terlibat Pembunuhan
Saat hendak ditangkap, para pelaku sedang merencanakan aksi pencurian yang sama di wilayah Kecamatan Katibung.
Try Maradona melanjutkan dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian tiang milik PT Telkom sebanyak 6 kali dalam satu bulan terakhir.
Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua baju berwarna merah bertuliskan Telkomsel, linggis, satu truk Colt Diesel, serta 23 tiang milik PT Telkom.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polres Lampung Selatan Ringkus Sindikat Pencuri Tiang PT Telkom,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.